Pimpinan Umum Media MataExpose Ariani, S.H., Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Usaha BBM Ilegal Berani Ancam Wartawan Menggunakan Senjata Tajam
Labuhan Batu Utara. Pada akhirnya Pimpinan umum dari Media MataExpose, angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran pelecehan/pengancaman terhadap Tugas Jurnalistik .
Kejadian yang dialami oleh Kepala perwakilan Sumut, Kepala Biro di beberapa Media Online salah satu dari Perwakilan Media, Kabiro Sumut yang terjadi di salah satu Warung Makan pada jam 20.00 Wib.
Peristiwa melecehkan Wartawan ini diduga berawal dari pemberitaan terkait dugaan praktik nakal SPBU 14. 214. 246 yang melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite kepada Penampung atau Pelangsir.
Peristiwa pengancaman yang dialami oleh Rim Wartawan ini terjadi ketika tim sedang berada di salah satu Warung Makan Pecel lele, dan tiba-tiba didatangi orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Mega pro menggeber geber Sepeda Motornya tepat di warung makan tersebut.
Kedatangan Orang tak dikenal ini dengan berpenampilan Gondrong diduga oknum Preman dengan Garangnya sambil membawa parang di pinggang membentak Wartawan dan menyebutkan kata kata tidak pantas dengan ungkapan kata " Wartawan Anjing "
Oknum tersebut mengaku adalah salah satu diantara Pelansir BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU nomor 14. 214. 246, diwilayah Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Dari tim para wartawan itu adalah tim dari Khairul Anam selaku pimpinan redaksi dan juga para Kabiro perwakilan daerah. Namun sayangnya dari kejadian tersebut tidak disadari oleh oknum Pelansir berinisial fu , si rambut gondrong ini, yang mana selama kejadian di lokasi telah terekam kamera tersembunyi wartawan.
"Melihat situasi sudah mulai memanas salah seorang dari Tim Khairul Anam seketika itu juga langsung menelepon pihak kepolisian setempat Polsek setempat melalui Kanit Polsek, dan seketika sang Kanit begitu menerima telepon lebih kurang 30 menit pihak tim kepolisian langsung turun ke lokasi" Ujar Khairul
Menanggapi hal tersebut Ariani, S.H., Selain Ketua umum dari media Mata Expose dirinya juga sebagai Ketua dari Gerakan Anti Korupsi Negara, meminta pihak terkait Untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta pihak kepolisian segera melakukan penindakan tegas.
Ariany juga berharap pihak Kapolda Sumut untuk segera melakukan tindakan tegas secepatnya, dalam kasus ini. Karena hal tersebut diduga sudah perbuatan yang melawan tindakan hukum sesuai Pasal 369 ayat (1) KUHP , pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara.
"Pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan. bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sesuai aturan , mengusir wartawan saat melakukan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers ( UU Pers ) yakni pasal pasal 18 ayat (1) UU pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta .agar kedepannya tidak ada lagi gaya - gaya premanisme terhadap para wartawan, kemudian demi keutuhan dan keamanan bahkan kesejahteraan bagi para wartawan kita bahwa juga semua wartawan yang ada di Negara NKRI kita ini" pungkas Ariani, SH.
Khairul Anam