Pihak Migas Pertamina diminta Tindak Tegas Cabut Izin Pangkalan Gas LPG 3kg diduga Melanggar Hukum 

Pihak Migas Pertamina diminta Tindak Tegas Cabut Izin Pangkalan Gas LPG 3kg diduga Melanggar Hukum 

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 26/01/24. Inhu- Riau Dengan viralnya di media Online " sebuah PANGKALAN 3 KG SUWANDI BERKAH LPG" Desa Air Putih Jalan Poros Pasar Minggu SP 6 Lalak RT 10 RW 02. Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri hulu Riau. diduga melakukan penimbunan, BBM ( Bahan Bakar Memasak) " gas LPG subsidi 3kg ? " Ketika gas LPG masuk di malam hari sekitar pukul 7 malam namun" tidak langsung dijual ?' padahal banyak masyarakat yang siap membeli namun dari pihak pangkalan tidak mau jual akan tetapi "gudang LPG ditutup rapat- rapat bahkan ditinggal alih jualan pecel lele.

Menurut pengakuan sang pemilik usaha " pangkalan BBM gas ( Bahan Bakar Memasak) jenis LPG 3kg . akan di jual kembali pada pagi hari , karena dari pihak masyarakat sudah banyak yang antri memesan gas LPG " jelas pemilik usaha Ketikan dikonfirmasi awak media sambil melayani jualan Pecel lele yang diduga seharusnya tidak di utamakan sampai menutup usaha Pangkalan LPG .

Rudi Purba dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)" sebagai saksi mata " menjelaskan bahwa Ketika pihak pemilik usaha " mengatakan semua penjelasan pihaknya adalah dari pihak keluarga besar " yang mana bisa diajak bergotong- royong dalam membantu usaha . namun yang jadi tanda tanya ? " Kenapa gas tersebut tidak langsung dijual , Akan tetapi di sibukkan mengutamakan jual pecel lele yang seharusnya tidak dilakukan. Namun ada dugaan gas LPG subsidi 3kg " telah di timbun walaupun sifatnya hanya ( 1) malam saja " namun hal tersebut sudah merugikan pihak masyarakat. 

Lembaga Aliansi Indonesia " Rudi Purba mengecam bahwa : perbuatan tersebut ada dugaan melanggar hukum " salah satu kejahatan terhadap migas bumi dan gas.Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang - undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Dengan demikian diharapkan dari pihak Pertamina Migas dan pihak Kabid Ekonomi Inhu Riau segera turun kelokasi dan melakukan penindakan agar dari pihak pangkalan ada unsur jera " bila perlu langsung mencabut izin usaha tersebut tegas Rudi Purba " Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI).

Sementara itu" Pihak Kepolisian melalui Kapolsek " Ketika menerima informasi media Online pada tengah malam " mengucapkan terimakasih" dan pada pagi harinya Kapolsek IPDA Ripal Indrawata , S. H.MH, langsung menerjunkan tim khusus dari anggota kepolisian" yang di pimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Aipda Rido Septi Hanggara , S.E,.

Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat " Kanit Reskrim Aipda Rido Septi Hanggara, S.E, Menjelaskan bahwa pihak kepolisian setempat melakukan pengamanan khusus terhadap pihak pangkalan gas LPG " untuk mengantisipasi terjadinya proses penjualan gas LPG subsidi melakukan pelanggaran hukum.

Pihak kepolisian " melakukan penertipan yang sangat ketat agar penyaluran penjualan gas LPG subsidi tepat sasaran ke masyarakat dan tidak ada unsur penyelewengan penimbunan gas LPG 3kg. selama penjualan berlangsung " penjualan tersebut dilengkapi dengan data kependudukan seperti: e- KTP dan Kartu keluarga (KK) agar tujuan tepat sasaran. dan selama didalam pantauan pengawasan polisi " penjualan berjalan dengan kondusif semoga hal yang seperti ini berjalan bagi pihak pangkalan gas LPG yang lain tegas Kanit Reskrim Aipda Rido Septi Hanggara, S. E,.

Khairul Anam 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author