Pertambangan Emas yang diduga Ilegal, ancam Keselamatan Warga Indragiri Hulu
Boaboa.id. 23/03/24. Indragiri Hulu. Beginilah Keadaan sungai Indragiri saat ini, Sungai Indragiri yang dulunya Indah dipandang sudah tidak ada lagi.
Sungai Indragiri saat ini sudah terancam rusak dari kegiatan Penambang Emas liar Ilegal tanpa Ijin yang setiap hari menggali tanpa memikirkan dampak yang mungkin akan terjadi.
Aktivitas penambang emas Liar yang diduga tanpa ijin ini sudah mengancam keamanan Masyarakat sekitar dari ancaman ancaman yang bisa saja terjadi. Seperti ancaman Banjir dan Longsor, dimana akibat dari aktivitas Penambangan ini sudah semakin meluas dan melebar mengarah ke pemukiman Masyarakat.
Terpantau pada hari Rabu 20 Maret 2024 penambang Emas liar ini sedang aktif menggali di pinggiran sungai di wilayah Desa Kuala Lala Kec. Sungai Lala Kab. Indragiri Hulu ( INHU) Riau.
Dilihat dari bekas galian tambang tersebut, diduga aktifitas penambangan liar ini sudah beroperasi dalam waktu yang lama. Kuat diduga pemerintah setempat, aparat penegak hukum ada pembiaran kegiatan pertambangan Emas ini sehingga aktivitas pertambangan ini bisa berlangsung lama.
Salah satu Warga yang akrab dipanggil gule menjelaskan kepada awak media bahwa selama ini di wilayah Desa Kuala Lala Kec. Sungai Lala Kab. Indragiri Hulu ( INHU) Riau kegiatan pertambangan sudah berjalan lama
Gule juga mengatakan menurut informasi nya untuk keamanan kegiatan pertambangan ini dibekingi oleh oknum Wartawan ,sehingga Pertambangan emas yang diduga tanpa ijin ini bisa berjalan lancar.
Gule juga menyampaikan bahwa pemilik pertambangan ini salah seorang pengusaha dari Wilayah Kota Air molek.
Dalam Penuturan Warga yang tak mau disebut namanya mengatakan semuanya hasil dari tambang emas tersebut telah di tampung, dibeli , oleh bos berinisial BP, yang tinggal domisili di kota Air molek
Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI ) melalui Rudi Purba selaku ketua ketika ditemui ikut menyoroti dan menyayangkan sikap Pemerintah setempat dan Aparat Hukum yang terkesan tutup mata dan terkesan acuh dengan segala resiko yang akan di alami masyarakat akibat kegiatan pertambangan Emas tersebut.
Rudi juga menambahkan kegiatan pertambangan Emas Liar ini akan menjadi keresahan Masyarakat , Masyarakat disekitar Sungai akan terancam serius dengan kegiatan pertambangan yang diduga tidak mempunyai Ijin.
Sesuai Regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang ( UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Rudi juga dengan tegas mengatakan, apabila kegiatan pertambangan Emas ini masih terus berlanjut, kuat diduga Pemerintah setempat dan Oknum Oknum terkait sudah menerima Upeti dengan angka yang besar.
Untuk Pihak pemilik atau penanggung jawab Pertambangan emas sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dimuat.
Khairul Anam