Peraturan Walikota Medan, Selama bulan Ramadhan tempat hiburan ditutup , nyatanya masih ada yang buka
Boaboa.id. 03 /04/24. Medan. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melarang seluruh usaha hiburan malam beroperasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 H. Larangan tersebut berlaku mulai tanggal 10 Maret hingga 10 April 2024. Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023.
Berbeda Halnya dengan temuan Wartawan Boaboa.id di lapangan. Beberapa tempat usaha yang masuk dalam Larangan Walikota Medan tersebut diduga masih terlihat aktif beroperasi 01/04/24.
Salah satunya ketika Wartawan melintas di seputaran komplek Multatuli yang ada di kota Medan , masih melihat adanya beberapa tempat Pijat keluarga dan Spa diduga masih beroperasi.
Hal menarik yang menjadi Sorotan wartawan, Salah satu tempat Refleksi yaitu Davinci yang tidak jauh dari Lokasi tempat Refleksi yang terpantau beroperasi, Refleksi Davinci terlihat sudah ada dilakukan penyegelan dari Satpol PP kota Medan.
Merasa penasaran, Wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Jimmy selaku pemiliknya Refleksi Davinci tentang penyegelan tempat Usahanya tersebut.
Jimmy menjelaskan Penyegelan tempat usahanya itu dilakukan oleh Satpol-PP sesuai dengan peraturan Walikota Medan dimana selama Bulan Ramadhan, setiap usaha yang masuk dalam kategori peraturan Walikota diminta tutup sementara selama bulan Ramadhan.
Ketika Wartawan bertanya tentang temuan Wartawan dilokasi, dimana masih ada beberapa tempat yang sama yaitu tempat refleksi dan SPA yang masih beroperasi, Jimmy mengatakan tidak mengetahui alasan tempat tersebut tetap aktif beroperasi.
Jimmy berharap Walikota Medan, Dinas Pariwisata kota Medan dan Satpol-PP kota Medan menerapkan peraturan penutupan tersebut kepada semua tempat tanpa tebang pilih.
Red / Tim