Penyematan PIN Tanda Peserta dan PenyerahanSertifikat Secara Simbolis kepada peserta Bimbingan Tehnis ( BINTEK) P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Penyematan PIN Tanda Peserta dan PenyerahanSertifikat Secara Simbolis kepada peserta Bimbingan Tehnis ( BINTEK) P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Smallest Font
Largest Font

Langkat - Sumut.  Pada hari ini Selasa tanggal 16 Juli 2024, jam 09.00 wib s/d selesai, bertempat di Resto Cabe Hijau Stabat, Kepala BNNK LANGKAT AKBP S. BANGKO, SH. MBA, memberikan Kata sambutan, Membuka Acara , Penyematan PIN Tanda Peserta dan PenyerahanSertifikat Secara Simbolis kepada peserta Bimbingan Tehnis ( BINTEK) P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun dalam kegiatan ini Seksi P2M BNNK LANGKAT. Mengundang Narasumber : Bapak CAKRATONA PARHUSIF ( Hakim PN Stabat) , Bapak Syahferi, S.Kep. NS. MSI ( praktisi), Ipda A. Sirait (KBO SATNARKOBA) Polres langkat dan Bapak Faisal Badawi,S.Sos ( Kaban Kesbang Pol Pemkab Langkat).

Sedangkan Para Panitia /peserta yg hadir terdiri dari : dari BNNK LANGKAT : Ibu Hj . Hen

HENY PURWANTI. S.Sos. MAP. GALI, MHD. MIFTAHUL HUDA, BIMA ARIANDA dan ANDRIANI UTARI sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan, sedang kan sebagai peserta adalah : Kesbang Pol, Bappeda, Cadisdik wilayah II Provsu, Dinas Pedidikan Langkat, dinas kesehatan, dinas Sosial, Disnaker, MUI, TP.PKK, PPKB & PPA, STKIP ALMAKSUM, Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Muhammadiyah, Dan CV Seribu satu.

Dalam sambutan nya Kepala BNNK LANGKAT, Mengucapkan selamat datang kepada Narasumber dan seluruh Peserta yg hadir dan Mengharafkan Kepada Peserta untuk bersungguh Sungguh untuk mendengarkanArahan dari Narasumber, agar supaya apa apa yg di dapat kan dalam kegiatan Bimtek dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, lingkungan kerja dan Lingkungan Masyarakat, untuk bersama sama menyatukan Tekat, secara bersama sama membantu BNNK LANGKAT untuk menyuarakan tentang Bahaya Narkoba, Ancaman Pidana apabila ditangkap Mengedarkan Narkoba, dan Juga cara rehabilitasi apabila ada keluarga yg sudah terlanjur Menggunakan Narkoba, untuk Lapor ke Institusi Wajib Lapor ( IPWL) yaitu ke Klinik Pratama BNNK Langkat dan RSUD Tanjungpura.

Kegiatan di akhiri dengan penyematan PIN tanda peserta, penyerahan Sertifikat dan Photo bersama.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author