Pengelola dan pemilik Galian C di Pelalawan Riau bebas beroperasi, Aparat Penegak Hukum diduga Mandul

Pengelola dan pemilik Galian C di Pelalawan Riau bebas beroperasi, Aparat Penegak Hukum diduga Mandul

Smallest Font
Largest Font

Kapolda Riau Diminta Tindak Tegas Galian C Tanah Uruk yang Diduga Ilegal.

Pelalawan-Riau. Hasil pantauan awak Media Selasa 23 /07 / 24 aktivitas Galian C tanah uruk di Pangkalan Kerinci, Pelalawan Riau, saat ini masih marak.

Galian C ini diduga kuat tidak memiliki izin sama sekali , oknum Pengusaha terkesan tidak bisa tersentuh Hukum . Ironisnya lagi, aparat penegak hukum (APH) di Wilayah Hukum Daerah Pangkalan Kerinci terkesan tutup mata juga telinga.

Dugaan Pihak pengelola atau pemilik Galian C Tanah uruk tanpa Ijin ini belum adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum, sudah jelas melanggar ketentuan Hukum sesuai dengan ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2009 

Dalam UU dijelaskan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp . 10 .000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah) .

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,( sepuluh miliar rupiah).

Kegiatan pertambangan diatur dalam undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk peraturan pemerintah ( PP) yang salah satunya adalah PP No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke titik lokasi galian C tanah uruk tersebut, diketahui Galian C ini ada di empat (4) titik.

Pada Hari Selasa sore 23/07/2024 terlihat lokasi Galian C yang sudah dikelola oleh Oknum Pengusaha ini akan berakibat buruk bahkan akan berdampak Fatal dan akan berakibat buruk bagi Masyarakat sekitar khususnya resiko alam yang bisa saja terjadi.

Ketika awak media konfirmasi (keterangan) dari salah satu penjaga , Sebut saja Ceker , Dirinya menjelaskan bahwa tanah - tanah galian C tersebut dijual dengan harga bervariasi tergantung pada jarak tempuh dekat atau jauhnya , dan kalau tanah galian kami jual per baket seharga Rp 100 ribu rupiah . 

Kemudian ketika dikonfirmasi kembali , terkait siapa pemilik usaha Galian C Tersebut, dirinya sebut bahwa yang punya usaha atas nama insial Tmg SN,MDR, dan untuk lebih lanjut awak media diberikan nomor Whats App sang penguasa (pemilik) galian C yang diduga adalah usaha galian bodong.

Untuk meraup keuntungan yang besar juga tampak mobil besar yang hilir mudik mengangkut tanah galian.

Ketika kami mencoba konfirmasi kepada pemilik berinisial TMG, melalui WhatsApp singkat, dengan nomor 08228836XXXX menjawab bahwa kegiatan tersebut hanya untuk kegiatan kawan - kawan 

Dengan temuan Tim Wartawan dilokasi, Atas apa yang kami temui di lapangan,kami berharap dan meminta kepada Kapolda Riau dan aparat penegak hukum (APH) lainya agar secepatnya bisa menertibkan,bertiindak tegas ke pengusaha galian C tanah uruk tersebut. Karena galian tersebut sudah cukup lama namun sayangnya sampai saat ini diduga masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum manapun.

Tim

Sumber : Khairul Anam 

Bersambung...

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author