Pengangkatan Kades Antar Waktu Situmbaga Cacat Hukum, Bupati Tapsel Segera Memberhentikannya

Pengangkatan Kades Antar Waktu Situmbaga Cacat Hukum, Bupati Tapsel Segera Memberhentikannya

Smallest Font
Largest Font

Padangsidimpuan - Pengangkatan kepala desa Antar Waktu Situmbaga Kecamatan Angkola Selatan Bahri Nasution dinilai cacat hukum. Pasalnya, pengangkatan tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam peraturan tersebut, mekanisme jabatan kepala desa PAW proses yang cukup panjang, tidak ubahnya seperti pemilihan kepala desa melalui pemungutan suara. Tapi sangat aneh, kepala desa PAW Situmbaga Kecamatan Angkola Selatan Bahri Nasution diangkat dengan mengkangkangi peraturan yang berlaku. 

Mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyarawah Desa melalui 

(a) Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;

(b) Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;

(c) Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;

(d) Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa; (e) Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;

Selanjutnya dalam huruf (f). Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih; (g)Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan; (h)Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan

(i) Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu ketua Gerakan Supremasi Hukum Indonesia Dedi Hasibuan, SH, MH akan melayangkan surat somasi kepada Pj Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assyaf Dongoran terkait pengangkatan kepala desa Antar Waktu Situmbaga Kecamatan Angkola Selatan Bahri Nasution. Bahkan tidak akan tertutup kemungkinan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, Ucap Dedi Hasibuan kepada media ini, Minggu ( 20 / 10 ) sore.

"Kalau tidak ada tindakan dari Bupati Tapsel, secepatnya akan kita laporkan kasus ini kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ), Jelas Dedi Hasibuan.

(REN)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author