Penetapan Tersangka Asmah tidak Sah, Praperadilan Asmah Dikabulkan PN Sergei
Serdang Bedagai. Pengadilan Negeri (PN) Sergei akhirnya membacakan putusan terkait praperadilan Asmah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sergei dalam kasus dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin. Ketua Tim Kuasa Hukum Asmah, DR. Ali Yusran Gea, menyampaikan kegembiraan atas putusan tersebut yang dibacakan oleh majelis hakim tunggal pada Rabu, (15/05/2024).
Dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Keadilan masih ada di lingkungan Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, bersyukurlah Asmah," ujar DR. Ali Yusran Gea, yang didampingi oleh Agusman Gea, SH.MMKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH.
Dengan dikabulkannya praperadilan Asmah, secara hukum penetapan Asmah sebagai tersangka menjadi gugur.
"Praperadilan ini adalah salah satu lembaga perlindungan hukum bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka secara paksa," tambah DR. Ali Yusran Gea.
Tim kuasa hukum Asmah mengaku terharu dengan putusan ini, mengingat selama tujuh hari jadwal sidang sangat padat dengan berbagai agenda mulai dari permohonan praperadilan, replik, pembuktian, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Ini adalah wujud dari tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan," tutur DR. Ali Yusran Gea.
DR. Ali Yusran Gea juga menghimbau agar pihak kepolisian lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelidikan dan penyidikan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Ia menekankan pentingnya lembaga praperadilan sebagai sarana untuk melawan tindakan yang merampas hak asasi manusia melalui penetapan tersangka yang tidak sah.
Red