Penambangan Galian C di Indragiri Hulu Bebas Meraja Lela Diduga Belum Tersentuh Hukum
Boaboa.id. 25/02/24. Indragiri Hulu-Riau. Maraknya pertambangan Galian C ilegal di beberapa daerah di Indonesia menjadi Peluang besar untuk mengumpulkan pundi Rupiah bagi para Oknum, Mulai pengusaha hingga oknum oknum terkait.
Salah satunya aktivitas penambang Galian C yang diduga bisnis usaha ilegal ini berada dilingkungan Desa Belimbing Kec. Batang Gangsal Kab. Indragiri Hulu ( Inhu) Riau Sabtu 24/02/24
Sampai saat ini masih terpantau masih bebas beraktivitas terkesan acuh atau adanya perlindungan hukum dari oknum oknum terkait.
Kerusakan lahan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan.
Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan
Dikutip dari Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan kementerian Lingkungan Hidup,Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin ( PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan.
Sesuai pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat pertambangan liar ini, Warga setempat berharap agar dari pihak penegak hukum secepatnya melakukan penindakan tegas atau penutupan aktivitas galian C diDaerahnya.
Khairul Anam