PemProv Riau Tutup Mata, Jalan Lintas Desa Petalongan dan Desa Kuala Lalak Ambrol Diduga Akibat Penambangan Ilegal

PemProv Riau Tutup Mata, Jalan Lintas Desa Petalongan dan Desa Kuala Lalak Ambrol Diduga Akibat Penambangan Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Indragiri Hulu - Riau. Kerusakan Alam yang disebabkan oleh para penambang liar diantaranya penambangan Pasir, Batu dan penambangan Emas di sepanjang aliran sungai Indragiri Hulu sudah mengakibatkan kerusakan serius yang sangat fatal bagi Masyarakat sekitar.

Akibat kegiatan penambangan liar ini dalam Pantauan Awak Media 21/04/24 kerusakan serius sudah sampai pada Jalan Masyarakat, dan lebih parah lagi beberapa Jalan terlihat sudah mengalami ambrol atau ambruk akibat dampak pengikisan dari Penambangan liar tersebut.

Lokasi yang mengalami kerusakan hingga ambrol atau ambruk nya tanah pada jalan ini ada di dua Desa yaitu akses jalan Desa Petalongan dan Desa Kuala Lalak Indragiri Hulu Riau Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Melihat kejadian ambruk dan rusaknya jalan akibat penambangan liar ini, Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI), melalui Rudi Purba langsung turun lokasi untuk melihat langsung kerusakan Jalan tersebut.

Menurut Rudi Purba, dari pihak para penambang diduga sudah melanggar hukum sesuai pada pasal 158 UU bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

Menurut Lembaga Aliansi Indonesia dengan tetap beroperasinya kegiatan penambangan liar ini adalah salah bentuk lemahnya penindakan Tegas dari aparat penegak Hukum dan Pihak dinas terkait.

Pembiaran penambangan liar ini diduga ada terjadi kemufakatan buruk antara penambang dengan oknum Oknum terkait dengan cara pemberian Upeti sebagai syarat untuk keamanan untuk melakukan penambangan liar.

Kebebasan penambangan liar ini sudah jelas akan merusak Sungai yang akan berakibat buruk hingga terjadinya beberapa jalan mengalami Ambrol atau ambruk akibat terjadinya pengikisan tembok penahan jalan.

Menurut informasi Warga selama ini yang menjadi bos penampung dari hasil penambangan emas liar yang diduga penambangan ilegal ini berinisial BP , alias Bapeng yang tinggal di wilayah air molek. 

Khairul Anam

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author