Pemilik Usaha Kayu Olahan Kayu Bulat  Gelondongan  Akui Tanpa Izin Seolah Kebal Hukum

Pemilik Usaha Kayu Olahan Kayu Bulat  Gelondongan  Akui Tanpa Izin Seolah Kebal Hukum

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 24/02/24. Indragiri Hilir Riau. Beraneka macam jenis kayu yang masih bulat gelondongan di sulap menjadi bahan berbagai jenis olahan  sesuai selera pesanan konsumen menggunakan mesin perajang jenis piringan.  

Usaha kayu gelondongan ini ber lokasi di jalan lintas tembilahan samping jembatan parit 2, Tembilahan Desa Mumpa Kec. Tempuling Kab. Indragiri Hilir ( Inhil) Riau, 24/2/2024.

Awak Media mencoba konfirmasi langsung ke pemilik usaha Kayu tersebut .

Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Pemilik usaha Kayu Menjelaskan bahwa kayu- kayu tersebut berasal dari kebun sendiri yang telah ditanami Kayu jenis Mahang dan kayu Jabun.

Kemudian akan di olah menjadi bahan - bahan sesuai selera pesanan para konsumen yang akan siap edar.

Namum ketika dikonfirmasi terkait legalitas izin kepemilikan usahanya, pemilik usaha mengaku dirinya tidak bisa menunjukkan legilitas izin/memiliki izin.

Dengan demikian ada kuat diduga pemilik usaha tersebut telah menjalankan usahanya tanpa melaporkan atau melengkapi perijinan secara administrasi kepada pihak terkait.

Kuat dugaan pengusaha kayu Gelondongan juga sudah menjalin kerjasama dengan beberapa pihak aparat penegak hukum dimana sampai saat ini Usahanya berjalan tanpa ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum.

Berjalannya Usaha Kayu gelondongan ini sudah melanggar aturan hukum Pemerintah sesuai UU RI No. 18 tahun 2013 ( tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan sebagai diubah dengan pasal 37 angka 13 pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 37 angka 3 pasal 12 huruf e; dan / atau pasal 37 angka 3 asal 12 huruf k,UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana Penjara paling lama 5 tahun serta Pidana denda maksimal Rp 2,5 Miliar.

Menurut Nara sumber Man-edi ( 56 ) jika terbukti maka, dari pihak terkait pengusaha tersebut sudah layak di proses sesuai hukum yang berlaku . dan pihak kepolisian , Polsek , Polres Polda Riau agar secepatnya melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ini " Pungkasnya

Khairul Anam/Team

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author