Pemilik SPBU 142031176 Pantai Labu Deliserdang diduga melecehkan Wartawan
Deliserdang. Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Tapi untuk Pemilik SPBU 142031176 Pantai Labu tidak berlaku, dimana salah satu Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik nya mengalami kejadian tidak terpuji bahkan sampai terjadi pengusiran terhadap Tim Awak Media yang sedang melakukan tugas Liputan.
Dalam kejadian tersebut tim Awak Media juga sempat mengalami hal terduga , dimana Pemilik SPBU 142031176 Napitulu sempat diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu tim Wartawan Perempuan, seperti dalam video Rekaman wartawan Pemilik SPBU tersebut sempat memasukkan Tanganya ke saku depan Wartawan hingga menyentuh buah dada.
Kejadian ini bermula ketika Tim Wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait temuan Wartawan dilapangan , dimana tim Wartawan menemukan operator SPBU tersebut melakukan pengisian BBM dengan penggunaan Jirigen.
Mendapati Operator melakukan pengisian BBM menggunakan Jirigen, awak Media mencoba Konfirmasi langsung ke pemilik SPBU 142031176 Pantai Labu Deliserdang jam 12 : 20 WIB melalui kontak WhatsApp nya, Napitulu membenarkan terkait pengisian BBM tersebut dan pengisian BBM tersebut sudah mempunyai Data Rekomendasi surat Resmi dari UPT Deliserdang.
Pemilik SPBU juga memastikan terkait pengisian dilakukan Operator SPBU hanya melayani pengisian BBM jenis Bio Solar, dan meminta Tim Wartawan untuk menunggu kehadirannya untuk menjelaskan semua data yang sudah ada.
Setelah kedatangan pemilik SPBU untuk menemui Wartawan, terlihat wajah tidak ramah dari Pemilik SPBU tersebut setelah melihat tim Wartawan yang ada dilokasi.
Dengan gagahnya Napitupulu melakukan introgasi terhadap Wartawan dengan cara meminta dan mengambil Photo tanda pengenal atau KTA Wartawan.
Awak Media mencoba mempertanyakan mengenai status pekerja terkait Upah pekerja dan Tanggungan BPJS untuk setiap Karyawan, merasa tidak terima dan tidak ingin menjawab pertanyaan Wartawan, pilik SPBU tersebut melakukan pengusiran terhadap Wartawan.
Bahkan ketika Wartawan mencoba merekam untuk keperluan dokumentasi, Napitupulu mencoba berusaha merampas Handphone Wartawan hingga mengakibatkan salah satu Handphone Wartawan tercampak.
Pemilik SPBU Napitulu juga dengan garangnya sempat menyebutkan Kata ungkapan tidak Pantas dengan sebutan Kata “ Binatang” terhadap Wartawan.
Atas peristiwa yang dialami tim Wartawan, Tim Wartawan memutuskan akan melakukan laporan kepolisian Polresta Deliserdang tentang perbuatan tidak terpuji dari seorang pengusaha yang berusaha menghalang halangi tugas jurnalistik hingga terjadinya percobaan perampasan Handphone Wartawan.
Tim