Pembangunan Jalan Usaha Tani Sebesar 153.077.920 Menggunakan ADD TA 2023 Desa Cinta Rakyat Diduga Fiktif, Dipertanyakan
Deli Serdang . Pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani atau jalan pertanian desa Cinta Rakyat menggunakan ADD TA 2023 tahap 3 diduga fiktif dengan jumlah anggaran 153.077.920, Dipertanyakan Selasa (29/04/2024.
Melalui tranparansi data penjaringan KPK adapun Anggaran dana desa TA 2023 tahap 3 dengan perincian seperti terselenggaranya operasional pos kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (PMT) Rp 780.000, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pemeliharaan Internet Desa (SILPA 2022) Rp 14.532.119.
Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya (Sarana Prasarana Posyandu (SILPA 2022) Rp 2.414.441 juga adanya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani atau rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Pertanian) Rp 153.077.920Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pem, Desa) Rp 10.185.880 Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan besarnya anggaran terkait pembangunan untuk masyarakat disambut baik oleh media untuk langsung melihat dan menginvestigasi apakah benar ada pembangunan tersebut menggunakan anggaran negara.
Terpisah salah satu warga dusun IX Subagio (57) ketika dikonfirmasi awak media dilokasi terkait adanya pembangunan jalan atau peningkatan jalan usaha tani atau jalan pertanian tahun 2023 tersebut mengatakan sama sekali tidak ada.
"Tahun 2023 gak ada pembangunan jalan di dusun sembilan kalau jalan usaha tani atau jalan pertanian, Tegas Subagio kepada awak media.
Hasil investasi kepada perangkat desa mengatakan bahwa jalan usaha tani atau jalan pertanian benar ada di dusun sembilan namun sama sekali tidak ditemukan adanya pekerjaan atau diduga Fiktif.
Lanjut, konfirmasi kepada bendahara desa selaku pelaksana kegiatan desa meski sudah dilayangkan pertanyaan hingga seminggu lebih belum juga menjawab.
Awak media ketika konfirmasi kepada kepala desa terkait adanya dugaan pekerjaan fiktif mendatangi Kantor Desa juga tidak menemukan Kepala Desa hingga berita ini dinaikkan dan nomor Awak Media sudah lama diblokir.
Diminta Kejaksaan dan tim Tapikor Kota Medan untuk panggil dan periksa kepala desa terkait temuan awak media sebagai sosial control pengguna anggaran negara.
Muly Wiranu