Pasca keributan eksekusi Tanah tanpa Putusan Pengadilan yang didampingi Anggota DPRD Tebingtinggi, Kuasa Hukum Poniman memasang Plang Dilarang Masuk

Pasca keributan eksekusi Tanah tanpa Putusan Pengadilan yang didampingi Anggota DPRD Tebingtinggi, Kuasa Hukum Poniman memasang Plang Dilarang Masuk

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 07/04/24. Tebingtinggi. Pasca Terjadinya ketegangan hingga berujung terjadinya keributan antara pihak Poniman selaku Pemilik dan Ahli Waris dengan Rikardi Banjar Nahor di Desa Sei Segiling Jl. penghulu Tari, Lingkungan 5 Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi Sumatera Utara.

Dimana Peristiwa keributan berawal ketika Poniman selaku ahli Waris keberatan atas kedatangan Rikardi Banjar Nahor untuk melakukan pekerjaan di tanah yang masih dalam status sengketa.

Seorang Oknum DPRD Tebingtinggi yang turut mendampingi Rikardi Banjar Nahor dan Satu unit traktor yang diturunkan sudah sempat beroperasi, sebahagian lahan sudah selesai di traktor. 

Poniman selaku ahli waris keberatan kehadiran Rikardi Banjar Nahor untuk melakukan Pekerjaan ditanah yang masih dalam status Memori banding atas putusan pengadilan negri medan nomor 01/DAFT.PID.C/2024/PN.Tebingtinggi tanggal 07 febuari 2024 .

Hal ini di kuatkan keterangan dari Sutikno selaku mantan/ pejabat kepling yang lama dan membenarkan bahwa tanah sengketa tersebut adalah memang benar milik bapak poniman selaku ahli waris. 

Sutikno juga menegaskan mengetahui asal usul tanah milik Poniman tersebut . Mantan Kepling ini berjanji siap menjadi Saksi apabila dibutuhkan dikemudian hari.

Hal itu membuat Gusti ramadhani SH. CLE. Selaku Kuasa hukum Poniman sangat menyayangkan sikap dari seorang Anggota Dewan yang melakukan tindakan pendampingan Eksekusi secara Pribadi tanpa didampingi Pihak Pengadilan yang berhak melakukan Eksekusi.

Untuk menjaga terjadinya permasalahan baru antara kedua belah pihak, dan menunggu turunnya Putusan Pengadilan, Tim Kuasa Hukum Poniman Rekan Joeang Law Office hari Sabtu 06/04/24 memasang Plang di lokasi Lahan .

Plang yang bertuliskan Dibawah pengawasan Kantor Hukum Rekan Joeang Lae Office berdasarkan Surat Pengakuan Penyerahan Hak Ganti Rugi Tahun 1979, dengan Pemilik Tan Jan Tjai alias ABI.

Dengan terpasangnya Plang pengawasan dari Kuasa Hukum ini , Gusti Ramadani berharap untuk sementara tidak adanya aktivitas dan pekerjaan di sekitar Lokasi Tanah yang saat ini masih dalam kasus sengketa .

Jekson

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author