Pante boke New Cs Pekerjakan Anak di bawah umur tanpa kartu tanda pengenal (KTP) dan menjual obat terlarang Narkotika jenis inex 

Pante boke New Cs Pekerjakan Anak di bawah umur tanpa kartu tanda pengenal (KTP) dan menjual obat terlarang Narkotika jenis inex 

Smallest Font
Largest Font

Medan. Lokasi Tempat Hiburan Malam New CS (Pante Boke gg.music) di Flamboyan Raya tj.selmat kec.medan tuntungan kota medan , disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur dan Menjual obat terlarang Narkotika jenis inex Biasanya di jual ke tamu tamu yang berkunjung yg di Modali dari bos cafe New Cs , mereka adalah anak perempuan di bawah umur yang di ambil dari kabupaten batu baru dan wilayah sebagian kota medan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) dan pelayan karaoke (witres).

Informasi yang di himpun dari awak media sdr muel sebagai tamu / pengunjung di cafe New cs mengatakan tempat hiburan malam atau cafe New CS berpotensi besar menjadi lokasi prostitusi dan peredaran Narkotika jenis inex 

“Banyak yang melapor ke kita kok kaitan anak yang di bawah umur menjadi pemandu lagu dan menjadi pelaku usaha prostitusi dan obat terlarang ," kata dia..

Pemilik New cs Devi & lingga merasa hebat dan kebal hukum karna tidak pernah di sentuh oleh aparat hukum setempat , Dan membantah bahwasany tidak ada dan tidak benar menjual Narkotika jenis inex di samping itu pekerja nya banyak tidak mempunyai KTP Dan di bawah umur yg bekerja dst,padahal sudah berjalan sekian lama ,,,

Tempat hiburan malam merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2021 Pasal 39 dan Perbup No. 35 Tahun 2022 pasal 4 ayat ( 1 ) dan tidak memiliki satupun izin atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021. “ada perubahan mengenai aturan perizinan, pimilik Cafe New cs tidak memiliki izin.

Muel mengatakan, melarang praktik hiburan malam. Pihaknya beberapa waktu lalu juga berdiskusi dengan dengan Forum Komunikasi Masjid dan Musala (Forkammi), kepala Dinas Pariwisata, dan FPI. Materi yang dibahas dalam diskusi tersebut ialah soal Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016, tentang hiburan malam di pantai boke gg.muaic tepat nya di kafe "New Cs" kec.medan tuntungan Tj.slmat kota medan.

“Sebagai bentuk dorongan dari masyarakat agar perda berjalan dengan baik, karena masyarakat sekarang sudah resah banyaknya hiburan malam di pantai boke GG.musik tj.slmat anak anak di bawah umur dan berdampak Negatif untuk warga setempat  

Warga setempat menyarankan, agar pengusaha Lingga & devi mengubah usaha menjadi jenis usaha yang tidak dilarang dalam perda. Ada tujuh jenis usaha yang dilarang di dalam perda, yakni diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live music.

“Jadi kita tidak menutup, hanya melarang beroperasinya usaha yang tidak sesuai dengan perda. Kalau mereka mau tetap berusaha ya mereka harus ganti usahanya dengan usaha yang diperbolehkan, usaha yang tidak melanggar peraturan seperti restoran atau yang lainnya karna bisa berdampak buruk untuk masyarakat tj.selmat kec.medan tuntungan kota medan,” katanya.

Tim

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author