Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Tak profesional Menjalankan Tugasnya, Laporan Wartawan Mandet
Medan. Sudah menjadi rahasia umum, ungkapan “Percuma lapor Polisi “. Nah berdasarkan ungkapan itu Korban Muhmmad habibillah Alfathi(33).
Dimana Berdasarkan nomor : STTLP /B/3893/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Pelapor Muhammad Habibillah Alfath (33). Dari wartawan /Kepala Perwakilan Sumatera Utara. Media Online Publikapost. com sudah berulang hari Mengkonfirmasi Penyidik Polrestabes Medan melalui Via whatsapp. Untuk mempertanyakan Terkait laporan nya hingga kini Laporan Masuk angin ( Tidak ada Kejelasan), ia hanya ingin mengkonfirmasi mempertanyakan "sudah Sampai sejauh dimana laporan Pelapor".namun sampai hari ini juga tidak ada Kabar.
Sementara Itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ketika Dikonfirmasi Wartawan, ia menyatakan Saya cek dulu y pak,trims Singkat nya".
Jauh Hari Waktu sebelumnya Sempat di buat Gelar, Dan dihadirkan Oleh Dari Dewan Pers pusat. Ungkap Penyidik Kepada Pelapor, "
Hasilnya sampai saat ini belum ada kabar. Sebelumnya Laporan tersebut, Terkait adanya Pelarangan Liputan wartawan yang dilakukan Petugas keamanan Di Gudang PT.MMI. berlokasi di jalan Mandor Kelurahan Pulo Brayan Darat 1.Kecamatan Medan Timur.
Sebelumnya Pada Saat itu ada Kunjungan Sidak dari Tim terpadu Pemko medan terdiri dari Lurah,Kecamatan Medan timur, dinas PTSP, Perkim, Satpolpp kota Medan. Kamis, 16 November 2023 Di Gudang PT. MMI serta atas adanya Laporan dari warga.
Setelah tim terpadu hendak masuk ke Gudang sempat terjadi penghadangan dan dilarang masuk oleh Security. Didalam video tersebut, Lurah juga berargumen dengan Penjaga keamanan (security) selang berapa menit kemudian Tim terpadu pemko medan diperbolehkan masuk ke dalam oleh security hanya saja wartawan yang "dilarang masuk. "
Padahal sudah jelas Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Red