Oknum Kepala Desa Diduga Bisnis Galian C Sampai Saat Ini Belum Tersentuh Hukum Setempat 

Oknum Kepala Desa Diduga Bisnis Galian C Sampai Saat Ini Belum Tersentuh Hukum Setempat 

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 26/3/2024. Indragiri Hulu. Sebut saja oknum Kepala Desa yang diduga selama ini menjadi mafia galian C yang diduga masih Ilegal, dengan bebasnya para penambang Galian C yang diduga bisnis usaha ilegal yang dimiliki oleh salah satu oknum Kepala Desa berinisial S , selama ini diduga belum memiliki usaha jelas ( Izin ). Tepatnya dilokasi peladangan hutan semak blokar Desa Bandar Padang Kec. Seberida Kab. Inhu (Indragiri Hulu) Riau. Sampai saat ini masih bebas merajalela Tanpa pedulikan hukum,  ada dugaan kuat oknum penambang kebal hukum dan masih lolos dari pantauan hukum ( APH) 26/3/2024.

Seorang warga D, 40, ketika diminta keterangan awak Media menjelaskan Galian C tersebut diduga kuat sebagai usaha Ilegal.

"Sepengetahuan saya diduga aparat penegak hukum ( APH) belum tau terkait adanya Aktivitas galian C yang diduga Ilegal selama ini. Sehingga galian C tersebut masih bebas meraja Lela . Ada dugaan kuat hasil galian tersebut dijual ke pihak - pihak tertentu dengan harga bervariasi tergantung tanah apa yang di gali. Kami menduga dalam hal tersebut dari pihak oknum Kades berinisial (S), sudah kebal hukum." Ungkap D.

Kerusakan lahan diduga akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan. Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan (Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan) Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin ( PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan ( Kementerian Lingkungan Hidup, 2002). 

Menurut  Ahmad Arifin Pasaribu selaku Direktur Komnas - Waspan Inhu menduga kuat dari pihak penambang galian C tersebut telah melanggar aturan hukum Pemerintah Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020.

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar dan kami berharap aparat penegak hukum secepatnya melakukan penindakan tegas karna ada dugaan kuat dari pihak para penambang sudah kebal hukum sehingga berani merajalela melakukan penambangan galian C. " Kata Arifin

Namun sayangnya pihak Kepala Desa ketika hendak dikonfirmasi awak media dirumahnya menghindar.

"Besok-besok aja ya bg kita ketemuan" ungkap oknum Kepala Desa berinisial (S) sambil mengangkat jerigen kedalam mobil pribadi yang diduga berisikan BBM subsidi Jenis Solar yang akan digunakan untuk alat berat miliknya.

Red

Editors Team