Nenek berusia 76 tahun di Fitnah dan di Persekusi " Pak Kapolri tolong Saya"

Nenek berusia 76 tahun di Fitnah dan di Persekusi " Pak Kapolri tolong Saya"

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 01/09/24. Labusel. Di tuduh memelihara Begu ganjang, seorang Nenek 76 tahun Pasti Br Marpaung mendapatkan fitnah, Persekusi hingga pengrusakan Rumah dialami nenek tersebut.

Atas tuduhan dan semua yang dialaminya, keluarga Pasti Br Marpaung Korban saat, meminta kepada Pihak Kepolisian Polres Labuhan Batu Selatan untuk segera menangkap pelaku Fitnah, Persekusi dan Pengerusakannya.

Nenek Pasti Br Marpaung (76 Tahun). yang tinggal Seorang diri di Fitnah memelihara Begu Ganjang dan Dipersekusi pada 23/09/23 di kantor Desa Aek Batu, setelah itu rumah korban di rusak untuk mencari benda yang diduga sebagai media santet di lorong sanggul Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut)

Penasehat Hukum Pasti Br Marpaung , Sanriko Marpaung mengecam tindakan Persekusi dan pengrusakan yang di alami seorang Nenek berusia 76 tahun ini.

"Saya Sanriko Marpaung SH Selaku Penasehat Hukum (Nenek Pasti Br. Marpaung) agar pelaku Fitnah dan Persekusi di hukum sesuai aturan hukum yang berlaku". Kata Sanriko Marpaung, SH, Penasehat Hukum korban, dihadapan penyidik ​​PPA Polres Labuhan Batu Selatan, 21/12/23 yang lalu.

Sanriko Marpaung, SH juga menceritakan kejadian yang dialami Kliennya telah ditangani khusus di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Khusus, mengingat korban adalah perempuan berusia 76 tahun.

Kami membuat Dumas ke Polres Labuhan Batu Selatan pada hari Rabu, 14 Desember 2023, karena sejak 23 September 2023 sampai berita ini di rilis 9 Januari 2024, tidak ada kejelasan pemulihan Nama baik Korban dari para terlapor, mereka merasa tidak memiliki kesalahan atas perbuatannya, " ungkapnya.

Sanriko Marpaung,SH telah menyerahkan beberapa alat bukti untuk dijadikan barang bukti awal Fitnah dan Persekusi terhadap Nenek Pasti Br Marpaung. 

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor 17 orang pada Senin 8 Januari 2024, besar harapan kami agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang sudah kita sampaikan” ungkap Sanriko Marpaung,SH

Sanriko Marpaung SH meminta dilakukan gelar perkara secepatnya mengingat besarnya dampak Psikis dan Psikologis yang dialami oleh Nenek Pasti Br Marpaung.

Nenek Pasti Br Marpaung juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Proses pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Polres Labusel sangat lambat, karena Nenek Pasti Br Marpaung mengalami gangguan mental yang sangat mendalam dan juga harus dirawat Di Rumah Sakit Selama satu Minggu.

“Seharusnya saat kami membuat Dumas, Kepolisian Polres Labuhan Batu Langsung Olah TKP dan memeriksa para pelaku tetapi karna Kami adalah Orang kecil, laporan kami seolah tidak terlalu penting” ungkapnya.

“Padahal perbuatan pelaku sangat nyata dan meresahkan saya, kondisi psikis saya sudah sangat terganggu, melihat pelaku seperti Kebal hukum dan semakin meraja lela” lanjut Nenek Pasti Br Marpaung.

Nenek Pasti Br Marpaung bersama keluarga berharap dan memohon agar keresahannya dan keluarga segera di akhiri, memohon laporannya segera di proses.

Pasti Br Marpaung dan keluarga mengaku sudah sangat resah melihat tindakan pelaku yang selalu memancing ayahnya, dimana Korban Nenek Pasti Br Marpaung saat ini bertetangga dengan pelaku.

Merah

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author