Miris...!!! DPO Bandar Narkoba Belum DiTangkap, Apa Gerangan Terjadi ?
Boaboa.id. 15/12/23. Deli Serdang. Berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak satu tahun lalu, dua tersangka Bandar Narkoba, Eko Dekasindar warga Lubuk Pakam dan Crisna luput dari Kejaran Polisi, bahkan Eko Dekasindar terlihat seliweran di Kabupaten Deli Serdang tanpa tersentuh hukum.
DPO Eko Dekasindar diketahui aktif diorganisasi kepemudaan dan menjadi pengurus OKP Kepemudaan berseragam loreng orange di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Meski keberadaannya diketahui dan beraktivitas di kecamatan Lubuk Pakam, nyatanya Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tidak mampu menangkap Eko Dekasindar cs hingga lebih satu tahun lamanya.
Menanggapi hal itu, Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prekursor Anti Narkotika, Elvirahmi Tanjung angkat bicara mengkritisi kinerja kepolisian Polresta Deli Serdang.
" Mengapa kedua DPO belum juga ditangkap, ada apa? Apa ada?" ujar Elvi saat ditemui di kantornya Jl. Teladan Medan, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, bagi polisi bukanlah hal yang sulit menangkap para pelaku kejahatan apalagi pelaku berstatus tersangka bandar narkoba, Polisi cukup mumpuni melakukan upaya penangkapan bandar narkoba apalagi yang sudah berstatus DPO.
" Polisi memiliki kewenangan yang luas dan dapat bekerjasama dengan semua pihak untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan khususnya pelaku bandar narkoba, mirisnya para DPO justru diketahui berseliweran di wilayah hukum Polresta Deli Serdang tapi sudah satu tahun lebih DPO dibiarkan bergentayangan dirumahnya sendiri, ada apa dengan petugas satreskrim Polresta Deli Serdang?" Ujar Elvi yang akrab disapa Evi kepada wartawan.
Lanjut Evi berpesan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi agar tegas kepada bawahannya, dan memberi tindakan tanpa ampun kepada oknum polisi yang bermain-main dengan narkoba.
" Ibarat Rusa makan rumput di depan Singa yang kenyang, Rusa dibiarkan berlalu lalang hingga Singa nya tertidur pulas " imbuh Evi mengumpamakan situasi DPO yang berseliweran di wilkum Polresta Deli Serdang.
Dengan ketegasan yang dimiliki pucuk pimpinan selaku Kapolda Sumut diharapkan anggota dan jajarannya dapat berkerja profesional, tutupnya.
Sebelumnya, Kedua DPO merupakan pengembangan kasus penangkapan dua pelaku lain ,Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol yang berhasil ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada 26 Nopember 2022 dimasa kepimimpinan Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH.
Dan ternyata, kedua pelaku yang merupakan bandar narkoba tersebut belum juga berhasil ditangkap dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kapolresta Deli Serdang yang baru, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK.
Sedangkan dari salah satu DPO, Eko Dekasindar diketahui sedang berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan tampak masih bebas berkeliaran sehingga belum tersentuh hukum.
Salah satu warga Tanjung Morawa mengatakan Eko Dekasindar tersangka DPO atas kepemilikan narkotika jenis pil Ektasi dan sabu terlihat bebas berkeliaran di Lubuk Pakam Deli Serdang.
" Bahkan dia (Eko Dekasindar -red) aktif berorganisasi di Ormas kepemudaan, tapi Polisi hingga kini belum juga menangkapnya" ujar warga yang tak ingin namanya disebut, Selasa (12/12/2023)
Katanya, kalau polisi mau sangat mudah menangkapnya tapi nyatanya Eko bebas berkeliaran dan tak jua ditangkap.
" Ada apa dengan polisi, koq DPO dibiarin bebas seolah tak bersalah, sedangkan tersangka lain sudah di vonis hukuman penjara" ungkapnya.
Dikatakannya, Eko aktif beraktifitas di organisasi kepemudaan dan selalu terlihat di sekretariat organisasi dan tempat tinggalnya, namun tak ada glagat takut ditangkap polisi.
" Ada apa dengan Polisi, apakah Polisi tutup mata akan keberadaannya atau ada alasan lain yang disinyalir membiarkan DPO berkeliaran bebas dan tak ditangkap, padahal pemberantasan narkoba merupakan proritas Polri dalam menekan kejahatan narkoba, ini PR buat Kapolresta yang baru, mohon untuk menangkap para DPO narkoba siapapun dia" imbuhnya.
Lanjut ia meminta Polisi segera menangkap Eko Dekasindar cs.
Status DPO Eko Dekasindar diperkuat dalam keterangan sidang tuntutan terhadap dua pelaku narkoba dengan terdakwa Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol yang telah menjalani hukuman penjara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis majelis hakim dalam sidang perkara kepemilikan barang haram narkoba.
Dalam data sudang tuntutan perkara No. 80/Pid.Sus/2023/PN. Lbp sidang perkara atas terdakwa 1, Eka Suranta alias Badut dan terdakwa II, Andika alias Kencol sudah dijatuhi hukuman penjara atas kepemilikan narkoba jenis pil Ektasi dan sabu- sabu yang turut menyeret nama Eko Dekasindar dan Crisna yang masih berstatus DPO.
Dalam sidang dakwaan tersebut, kedua terdakwa Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol divonis bersalah dan dihukum penjara pada tanggal 24 Februari 2023, sedangkan kedua DPO Eko Dekasindar dan Crisna masih bebas berkeliaran.
Sementara itu, Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12/2023) belum memberi tanggapan atas informasi ini.
Dikutip Dari Beberapa Media Online