Menunggak Uang Sekolah, Ratusan Siswa tidak bisa ikut Ujian
Deliserdang. Yayasan Perguruan Cahaya Pusaka Bangsa tidak mengikut sertakan ratusan Siswanya untuk mengikuti Ujian semester Genap penaikan Kelas atau Ujian penaikan Kelas 10 dan kelas 11 .
Penyebab Ratusan siswa yang tidak mengikuti Ujian ini diketahui karena siswa tersebut dinyatakan belum melunasi tunggakan pembayaran kewajiban Sekolah.
Beberapa orang tua salah satunya Riana mengeluhkan sikap dari pihak sekolah,dimana anak mereka tidak di perbolehkan mengikuti Ujian seperti anak yang lain, mengenai tunggakan kewajiban sekolah itu menurut Riana adalah tanggung jawab sepenuhnya orang tua.
“Kami orang tua kecewa bang , anak kami ga boleh ujian padahal ini ujian penaikan Kelas Lo bang, kalau soal Tunggakan itu kami orang tua pasti bertanggung jawab tapi jangan sampai anak kami tidak boleh mengikuti Ujian.
Seperti diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Pasal 52 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Dimana pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, sehingga negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusional.
Salah satu siswa saat ditemui mengatakan, Ia tidak diperbolehkan untuk mengikuti Ujian karena tidak melunasi tunggakan Sekolah nya, dan bahkan siswa ini mengaku di suruh Duduk di halaman sekolah sambil menunggu giliran satu per satu.
Ketika Tim Wartawan mencoba konfirmasi langsung kepihak sekolah, Muhammad Fahri selaku Kepala Sekolah terkesan kurang menerima baik dengan kehadiran Wartawan.
Saat tim Wartawan mempertanyakan alasan beberapa siswa yang tidak mengikuti Ujian tersebut , kepala Sekolah Muhammad Fahri Husaini menyampaikan bahwa ketentuan itu itu sudah ada dalam peraturan Yayasan. Terkait siswa yang tidak mengikuti Ujian tersebut, Kepala Sekolah mengatakan tetap mengadakan perjanjian terhadap semua siswa yang belum bisa melunasi tunggakan untuk mengikuti ujian.
Orang tua berharap pihak Sekolah Yayasan Perguruan Cahaya Pusaka Bangsa agar segera meninjau kembali kepemimpinan SMA Yayasan Perguruan Cahaya Pusaka Bangsa yang ada di Desa Kampung Kolam Deliserdang demi mewujudkan kepercayaan Orang tua selama ini terhadap Sekolah.
Hal yang menjadi sorotan Media ketika melihat beberapa Item Tunggakan siswa dalam List yang diberikan kepada setiap Siswanya, Awak Media melihat adanya Item pembayaran yang menurut beberapa siswa tidak berjalan , seperti biaya Pramuka, ujian semester, perawatan Buku dan lainnya.
Padahal menurut data yang didapat oleh Awak Media, Yayasan Perguruan Cahaya Pusaka Bangsa ini adalah sekolah penerima Dana Bos aktif .
Adapun Rincian data yang didapat oleh tim Wartawan
Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 29.700.000
perpustakaan pengembangan
Rp0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 1.175.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 25.350.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 22.006.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp0
langganan daya dan jasa
Rp 3.000.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 39.629.000
pembayaran kehormatan
Rp 58.500.000
Jumlah Dana
Rp 179.360.000
Tahap 2
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 15.300.000
perpustakaan pengembangan
Rp 4.710.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 9.565.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 21.350.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 28.872.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.200.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 39.863.000
pembayaran kehormatan
Rp 58.500.000
Jumlah Dana
Rp 179.360.000
Perlu sikap tindakan dan peninjauan langsung oleh Dinas Pendidikan Deliserdang untuk melihat langsung penggunaan dan pengalokasian Dana Bos yang ada di SMA Yayasan Perguruan Cahaya Pusaka Bangsa yang ada di Desa Kolam Kabupaten Deliserdang.
Red