Maraknya Bangunan diduga tanpa PBG di Kota Medan, Walikota Medan BOBBY NASUTION diminta ambil sikap tegas
Boaboa.id. 21/11/23. Medan. PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang harus di penuhi bagi Si pembangun satu bangunan di kota Medan sepertinya tidak berlaku, dimana masih banyak ditemui di kota Medan bangunan berdiri kokoh tanpa pemasangan plang ijin PBG.
Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan yang digaungkan atau yang dicanangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dari sektor Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sepertinya hanya sebatas angan - angan.
banyaknya pemilik bangunan yang sedang melakukan pengerjaan terkesan enggan melakukan pengurusan terlebih dahulu perizinan bangunan gedung (PBG) sebelum dibangun atau dikerjakan pembangunannya.
Tepantau oleh tim Media Sabtu (18/11) salah satu contoh bangunan tidak ada terpasangnya plang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi pengerjaan bangunan rumah toko (ruko) 1 unit berlantai 2.
berlokasi di jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Lingkungan IX dan bangunan ruko 4 unit berlantai 4 persisnya berada di depan swalayan Sun Kado jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Lingkungan IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli
Tampak pengerjaan bangunan tersebut hampir rampung 100%).
Ada lagi pengerjaan bangunan yang berada di jalan Pematang Pasir Lingkungan II Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, diketahui dari pemilik bangunan berinisial (S), bangunan tersebut akan digunakan untuk usaha door smeer dan perbengkelan mobil.
ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) provinsi Sumatera Utara Burju Simatupang,S.T,S.H kepada wartawan di kantornya mengatakan
Bahwa terkait PBG sudah diatur sesuai peraturan Wali Kota Medan nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang reteribusi perizinan mendirikan bangunan
Dikesempatan itu juga Burju Simatupang mengingatkan Wali Kota Medan Bobby Nasution agar mampu menertibkan sekaligus menindak tegas dari pengerjaan bangunan - bangunan yang sudah tidak sesuai dengan Perwal Kota Medan tersebut,serius dilaksanakan atau sebaliknya pencanangan peningkatan PAD Kota Medan itu hanya sebatas angan -angan,
Lurah Mabar dan Lurah Tanjung Mulia Hilir dan camat Medan deli Indra Hutagalung saat dikonfirmasi terkait adanya pengerjaan bangunan yang tidak ada terpasang plang Perizinan Pembangunan Gedungnya mengatakan kalau pemilik bangunan sudah dilaporkan ke Kasat Pol PP kota Medan.
Red