Mantan KADES di Deliserdang diduga melakukan penyerobotan Tanah milik Warga
Deliserdang. Supranoto seorang mantan oknum Kepala Desa Telaga Sari yang diduga mau menyerobot atau mau menguasai tanah kosong yang terletak di Desa Telaga Sari Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara milik Sinta Gultom.
Dimana lahan tersebut sudah didirikan bangunan tembok yang berada di posisi depan dan terdapat tanaman terong dan pisang di Tanah kosong tersebut tanpa se ijin pemilikm tanah Sonta Gultom.
Kuat dugaan hal tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi oleh Oknum mantan Kepala Desa.
Penyerobotan atas tanah yang milik orang lain diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Diketahui, tanah tersebut milik Sonta Gultom yang terletak di Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ,dengan luas Perkiraan ukuran tanah ±400 m²
Supranoto salah satu mantan oknum KaDes di Desa Telaga Sari yang seharusnya mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakatnya .
Tapi dalam hal ini , hal berbeda yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Supranoto ,yaitu menekan Warga sipemilik Tanah tersebut dengan cara garangnya tanpa mengindahkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam .
Selain bukti-bukti sudah lengkap dan sudah keluarnya berita acara pengosongan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A Nomor 16/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo 147/Pdt.G/2016/PN Lbp pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024.
Dengan membawa sekitar 10 orang rekanya untuk melakukan intimidasi , melarang pekerja yang sedang berkerja, dan salah satu dari rombongan Supranoto sempat melontarkan ancaman dimana kalau pekerjaan tersebut dilanjutkan akan terjadi keributan dan menyarankan pekerja untuk pulang.
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.
Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang, maka dikenakan pasal 167 KUHPidana. Sedangkan hukum perdata di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang di alami pihak tersebut.
Praktik mafia tanah telah menjadi perhatian dari Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran atau onrechtmatige daad yang masuk kategori kejahatan pidana. Selain itu, dalam KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) juga menyebutkan terkait pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 6 tahun.
Korwil Sumut