Mahasiswa Gelar Unras di Depan Kantor PN Padangsidimpuan, Mahasiswa Minta Hakim Tolak Prapid Ismail Fahmi Siregar
Padangsidimpuan. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Kota Padangsidimpuan gelar aksi Unjuk rasa ( Unras ) di depan pintu masuk Kantor Pengadilan Negeri ( PN ) menjelang putusan Praperadilan ( Prapid ) terhadap Ismail Fahmi Siregar ( IFS ), Selasa ( 17 / 9 ) siang.
Ditengah guyuran hujan, Puluhan mahasiswa ini membawa spanduk yang bertuliskan, Meminta agar PN Padangsidimpuan menolak gugatan Prapid yang diajukan Ismail Fahmi Siregar melalui pemohon Nisma Batubara yang merupakan istri sah dari Ismail Fahmi Siregar.
Kordinator aksi, Didi Santoso menyampaikan, kedatangan mereka ke Kantor PN Padangsidimpuan untuk menyampaikan aspirasinya supaya hakim PN Padangsidimpuan menolak gugatan Prapid yang diajukan oleh Ismail Fahmi Siregar melaui istrinya dikarenakan oknum Ismail Fahmi Siregar ini masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Padangsidimpuan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD Per Desa Se - Kota Padangsidimpuan sebanyak 18 % tahun anggaran 2023.
Tidak itu saja, selaku kordinator aksi, Didi Santoso juga menuding Kepala PN Padangsidimpuan beserta Hakim yang menangani Prapid ini sudah ada kesepakatan jahat sehingga Prapid yang diajukan pemohon langsung diterima oleh PN Padangsidimpuan.
"Ada apa ini ? Sudah masuk DPO, kok masih diterima Prapidnya Ismail Fahmi Siregar. Apa sudah banyak yang diterima oleh Ketua PN bersama Hakim sehingga Prapid yang diajukan pemohon langsung diterima oleh PN Padangsidimpuan ini,"Ungkap Didi Santoso.
Selanjutnya, Didi Santoso juga menuding kepala PN Padangsidimpuan telah mengkangkangi surat edaran Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia No.1 tahun 2018 tentang larangan pengajuan Prapid bagi tersangka melarikan diri/ atau dalam status DPO, Paparnya.
Pantauan media, Aksi Unras mahasiswa ini langsung ditanggapi oleh PN Padangsidimpuan dengan mengajak perwakilan mahasiswa dan insan Pers untuk melakukan dialog di diruangan Humas PN Padangsidimpuan.
Dari hasil dialog tersebut, Humas PN Padangsidimpuan menyebutkan bahwa sesuai Undang-undang Kehakiman, PN sifatnya menerima perkara atau tidak bisa menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat walaupun itu dalam status masuk DPO.
"Kita Sifatnya menerima perkara siapapun orangnya walaupun itu status DPO. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Kehakiman ,"Ujar Azhary Prianda Ginting, SH selaku Humas PN Padangsidimpuan.
Beliau juga menyebutkan supaya mahasiswa dan insan Pers menunggu hasil putusan dari Hakim yang menangani Prapid tersebut, dikarenakan beliau juga tidak bisa mencampuri perkara yang sedang ditangani oleh Hakim.
"Kita tunggu saja hasil putusan hakim, apakah Prapid yang diajukan pemohon Nisma Batubara ini ditolak, diterima atau dinyatakan tidak dapat diterima atas dasar pertimbangan dari Hakim,"Jelas Azhary Prianda Ginting.
Hasil Dialog
Dari hasil dialog antara mahasiswa, Insan Pers dan Humas PN ini tidak menemui titik temu, karena menurut mahasiswa Humas PN Padangsidimpuan ini terlalu banyak kata - - kata,"Andai, andai yang menurut mahasiswa dan Insan Pers sebagai alat untuk memutar - mutar fakta dan tuntutan mahasiswa, Insan Pers.
"Kata - kata."Andai, andai yang disebutkan Humas PN Padangsidimpuan itu hanya akal - akalan yang tidak sesuai dengan tuntutan kita yang sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait Prapid yang diajukan seorang DPO yang diterima oleh PN Padangsidimpuan,Jelas Kordinator Aksi Didi Santoso kepada media.
Atas ketidakpuasan jawaban yang diberikan oleh Humas PN Padangsidimpuan ini, Didi Santoso akan melanjutkan aksi Unrasnya minggu depan dengan melibatkan massa yang lebih banyak lagi.
(REN)