Mahasiswa Diduga Dijebak oleh Temannya Dengan Meletakkan Daun Ganja di Jok Sepeda Motornya, Begini Kronologisnya!

Mahasiswa Diduga Dijebak oleh Temannya Dengan Meletakkan Daun Ganja di Jok Sepeda Motornya, Begini Kronologisnya!

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 05/04/24. Deliserdang. Ilham Alifiansyah(21/Lk) Diduga dijebak temannya sendiri bernama Alif Pratama dengan meletakkan bungkusan Cup Kotak berwarna putih yang berupa bontot makanan di jok sepeda motor miliknya tersebut, kejadian ini pada tanggal 12/1/2024 yang lalu.

Beginilah kronologis yang dikutip awak media dari berbagai narasumber;

Sekira pukul 20.30 pada tanggal 12/1/2024 Ilham Alifiansyah hendak pergi bermain futsal, sekira pukul 20.35 Wib, ketika Ilham berlaju menuju futsal menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Aerox. Tidak lama kemudian Ilham menerima pesan singkat via whatsapp dari temannya bernama Alif dan menanyakan keberadaan Ilham.

Selanjutnya Alif menyuruh Ilham untuk menjemput ia dirumahnya, sesampainya Ilham dirumah Alif ternyata Alif sedang mandi, selesai Alif mandi, Ilham meminta ijin ke kamar mandi untuk buang air kecil, disaat ilham di kamar mandi Alif teriak dari luar, mau meletakkan bontot ke jok sepeda motor Yamaha Aerox milik Ilham, lalu Alif meletakkan bontot itu sendiri ke jok sepeda motor Ilham yang berada disamping rumah Alif, sebab kunci masih tergantung di sepeda motor milik Ilham.

Kejadian diletakkannya bungkusan putih oleh Alif di jok sepeda motor Ilham, tepatnya di jalan Karya Jaya Gg.Eka Pribadi yang mana hampir satu gang itu masih ada hubungan saudara antara rumah yang satu dengan yang lainnya, sehingga lingkungannya masih aman

Setelah itu mereka berdua pun berangkat menuju futsal sekira pukul 20:59 Wib, sesampai di futsal Ilham masuk kedalam untuk melihat teman-teman nya bermain. Lalu Alif memanggil Ilham dan meminjam kunci sepmor nya Ilham untuk mengambil bontotnya, dan setelah ilham memberi kunci ke Alip. Ilham pun kembali berada didalam ruang futsal. Lalu beberapa menit kemudian kawan ilham yang berinisial "F" keluar menuju parkiran dan Alif sedang duduk didekat sepmor aerox milik ilham sambil menjilat rokoknya (untuk merekatkan kertas rokok yang diduga ganja.red). Seketika itu teman ilham yang berinisial F secara spontan berkata "ganja kau ya.." lalu Alif menjawab "iya" lalu Ilham yang baru sampe dan sempat mendengar pembicaraan mereka pun langsung menuju sepmor nya dan berkata "gila kau ya.." tidak lama setelah itu Alif pun kembali meletakan daun ganja itu ke jok sepeda motornya Ilham, namun, Ilham menolaknya untuk tidak meletakkan daun ganja itu ke sepeda motor miliknya namun Alif berkata sebentar aja mau beli sate. Setelah itu Alif menggunakan sepeda motor teman mereka yang lain dengan inisial "K" untuk membeli sate. Dan menitip bontot yang awalnya diduga ilham berisi nasi tersebut.

Selesai bermain futsal, Ilham dan kawan kawan seperti biasa menuju kedai kelontong yang berada di jalan karya bakti untuk membeli minuman dan rokok, sekira 15 menit Ilham dan kawan kawan duduk-duduk di kedai kelontong tersebut, tidak lama kemudian Alif pun menelepon kalau dirinya sudah mendekati jalan karya bakti dan ingin mengambil bontotnya.

Ternyata ada oknum polisi yang menyamar dengan pakaian preman menghampiri orang-orang yang duduk-duduk yang posisinya sedang ramai, dan oknum polisi tersebut bertanya soal senjata tajam. Serentak orang yang pada ramai disitu menjawab tidak ada senjata tajam.

Dan selanjutnya oknum polisi tersebut menyuruh mereka untuk membuka jok sepeda motor, dan Ilham pun terlihat kalau bontot milik alif masih ada di jok sepeda motornya Ilham itu kepunyaan Alif Pratama yang belum diambilnya.

Karena merasa panik Ilham memegang tempat bontot milik Alif untuk membuang bungkusan cup putih itu lalu dilihat oleh oknum polisi tersebut, dan Ilham langsung disuruh membuka tempat bontot yang bukan berisi nasi melainkan daun ganja milik Alif dan dalam keadaan di borgol Ilham disuruh memegang isinya (daun ganja)., lalu teman-teman Ilham, ramai-ramai berkata kalau daun ganja tersebut bukan milik Ilham tapi milik Alif Pratama, tapi pihak kepolisian mengabaikan keterangan dari teman-teman Ilham. lalu Ilham pun dibawa ke Polsek Deli Tua sementara teman-temannya disuruh bubar dan pulang

Ketika Ibu Ilham dikonfirmasi langsung oleh awak media mengatakan "Anak saya dibawa ke polsek delitua sekitar pukul 22:30 wib tapi saya baru dikabari dari pihak kepolisian besok siangnya sekitar pukul 14:00 wib. Terkait persoalan ini, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum kami lah bang, dan berharap besar kepada yang mulia hakim, agar anak saya dibebaskan tanpa syarat sebab dalam hal ini anak saya di fitnah dan anak saya terzholimi, semoga orang yang sirik kepada anak sata diberi Allah hidayah, Amin.." Ujarnya sambil menyeka air matanya kepada awak media.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakeni, Siswo Utomo, SH, Harmawan, SH, dan Swandi Mangadar Marpaung, SH, CN. Dan Sudirman (aktivis) yang tergabung didalamnya, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan, "Bahwa perkara tersebut pernah di Sidangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, dan telah di registrasi dengan perkara Praperadilan Nomor : 04 / Pid.Pra / 2024 / PN. Mdn pada tanggal 30 Januari 2024." Jelasnya

"Namun sangat disayangkan faktor diduga kesengajaan lambatnya hakim yang menyidang perkara Praperadilan tersebut. Memakan waktu 27 hari, padahal berdasarkan Pasal 82 KUHAP proses penyelesaian perkara Praperadilan harus diselesaikan sekitar 12 hari saja sebab praperadilan adalah merupakan perkara cepat yg harus diselesaikan 7 hari setelah tanggal ditetapkannya sidang oleh Pengadilan." Pungkasnya

"Hakim harus menjatuhkan putusan atas perkara Praperadilan tersebut. Atas perkara Praperadilan Nomor : 04 / Pid.Pra / 2024 / PN. Mdn, Pengadilan Negeri Medan telah menetapkan jadwal sidang tanggal 12 Februari 2024, maka seharusnya kasus perkara tersebut telah di putus tanggal 19 Februari 2024, bukan tanggal 26 Februari 2024, yang mana hal ini membawa kesan bagi Ilham dan kuasa hukum nya bahwa hal ini sengaja dilakukan hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara Praperadilan sebagaimana dimaksud untuk menggugurkan Permohonan Praperadilan yang dilakukan Ilham melalui kuasa hukum nya." Jelasnya lagi

"Dengan cara agar Pihak Kepolisian secepatnya melalui Jaksa Penuntut Umum dapat secepatnya mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Agar dapat seakan-akan dan seolah - olah sudah masuk pada Pokok Perkara. Meski begitu sebagai seorang aktivis masih menghargai Putusan Pengadilan." Sambung dari kuasa hukum Ilham dalam penjelasan mereka tersebut.

Lanjut penjelasan lagi "Dan menurut pandangan kami selaku kuasa hukum juga ada beberapa yang harus kami sampaikan yaitu:

Yang pertama, Alif telah DPO dan Alif itu bukan teman nongkrongnya Ilham, bukan teman futsal, bukan juga teman kuliahnya Ilham, , kepribadian ilham ini anaknya yang supel juga manja dengan ibunya.

Ke 2. bahwa, perkara ini terkesan dipaksakan hingga saat ini sudah disidang kan sampai agenda putusan sela yang ditolak di pengadilan negeri lubuk pakam cabang pancur batu.

Mengingat bahwa kronologi perkara ini diduga seolah - olah disetting sejak awal oleh Alif pratama dengan oknum polisi berpakaian preman. Yang anehnya tiba-tiba merazia terdakwa dan teman-temannya pada malam itu (12/1/2024).

3. Permintaan Penasehat Hukum Ilham pada Eksepsi yang pada akhirnya (26/3/2024) ke 3 (tiga) poin eksepsi penasehat hukum terdakwa ditolak semua oleh majelis hakim yg diketuai oleh( bapak Iman Budi Putra Noor SH, MH) sesuai perkara No. Reg. 245/Pid.Sus/2024/PN/LBp.

Padahal permintaan penasehat hukum sudah sangat sesuai dengan hak yang harus diperoleh Ilham antara lain:

1.Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum selama pemeriksaan sehingga BAP batal demi hukum dan terdakwa harus dibebaskan. Pelanggaran pada KUHAP Pasal 56.

2.Tentang kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan negeri) sesuai TKP yang ada di wilayah kota medan bukan Deli Serdang serta Saksi polisi tidak dapat diterima sebagai saksi karena ada benturan kepentingan sesuai tugasnya menangkap tersangka/terdakwa.

Padahal ada saksi fakta yg tidak diperiksa aparat/ penyidik dan sangat sesuai dengan fakta jalannya perkara bukan sesuai jalannya perkara yang dipaksakan aparat kepolisian sesuai BAP Pemeriksaan juga dakwaan dari Penuntut Umum yang sangat berbeda dengan kenyataannya sesuai saksi-saksi fakta yang kesemuanya berdomisili di kota medan saat di TKP tgl 12/1/2024 sekitar pukul 22.30WIB yang juga kesaksian tersebut telah dihadirkan pada Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan sesuai Reg. Perkara No. 04 / Pid.Pra / 2024 / PN. Mdn.

Ketiga(3) dakwaan penuntut umum yang yg dibuat oleh Tantra Perdana Sani, SH. sangat kelihatan hanya di copy paste padahal ada larangan dari kejaksaan agung untuk mengcopy paste dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Jelas Tim Lembaga Bantuan Hukum Cakeni, Siswo Utomo, SH, Harmawan, SH, dan Swandi Mangadar Marpaung, SH, CN.

Selanjutnya sidang yang ke 5 (lima) akan digelar pada Selasa tanggal 16/4/2024. Semoga sidang tersebut mendapatkan hasil dari Tuhan yang maha esa.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author