LSM PAKAR Tolak Pencalonan Vandiko Gultom "Sudah Gagal Memenuhi Janji Kampanyenya"
Samosir - DPC LSM PAKAR Samosir mengajukan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir untuk menolak pencalonan Vandiko Timoteus Gultom, S.T sebagai calon Bupati Samosir untuk periode 2024-2029. Surat bernomor 0013/DPC-LSM/PAKAR/TGP/SMS/IX/2024 ini telah diserahkan kepada KPU dengan tanda terima.Rabu,(11/09/2024).
Ketua DPC LSM PAKAR Samosir, Marada Sihombing, menyampaikan sejumlah alasan penolakan tersebut.
Menurutnya, Vandiko Gultom telah gagal memenuhi janji-janji kampanyenya, termasuk pemberian pupuk gratis yang tidak terealisasi dan janji pembangunan jalan tanpa menggunakan APBD yang tidak terbukti.
Marada juga menyoroti adanya nepotisme dalam pemerintahan Gultom, dengan mengangkat keluarganya sebagai pejabat, serta ketidakmampuan Gultom dalam pemerataan pembangunan destinasi pariwisata.
Lebih lanjut, Marada mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kurangnya respons Gultom terhadap aspirasi warga dan keluhan yang banyak diterima selama masa jabatannya.
Masalah juga muncul dari Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) yang terlibat dalam kasus TGR (Tuntutan Ganti Rugi), serta laporan pengaduan terhadap Gultom di Polda Sumatera Utara terkait pelanggaran mutasi pejabat.
DPC LSM PAKAR meminta KPU Samosir untuk mempertimbangkan dengan serius penolakan ini dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam proses pencalonan.
Keterangan foto: Ketua DPC LSM PAKAR Samosir, Marada Sihombing saat menyampaikan surat di Kantor KPU Samosir.