Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) PN Laporkan Mantan Kepala Badan ( Kaban ) Baplitbangda Kota Padangsidimpuan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Senilai Millyaran Rupiah
Medan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) PN, Laporkan mantan Kepala Badan ( Kaban ) Baplitbangda Kota Padangsidimpuan inisial MYN ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dugaan perjalanan dinas piktif senilai Millyaran Rupiah, Jum'at ( 19 / 7 ) Pagi.
Alasan LSM Penjara PN meminta Poldasu selidiki Baplitbangda Padangsidimpuan, lantaran mereka menemukan kejanggalan penggunaan anggaran perjalanan dinas TA 2021 dan 2022 yang menelan biaya hingga milyaran rupiah.
"Oleh karenanya, hari ini kami datang langsung ke Kantor Poldasu jalan SM. Raja Tanjung Morawa ( Medan ) untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Baplitbangda Padangsidimpuan," tegas Saut MT Harahap, selaku Koordinator Tabagsel LSM Penjara PN kepada wartawan usai menyerahkan berkas laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ).
Lebih jauh, Saut merinci alasan pihaknya melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas di Baplitbangda Padangsidimpuan tersebut. Saut mengatakan, pada 2021 lalu, anggaran perjalanan dinas di Baplitbangda Padangsidimpuan, menyentuh angka Rp2.062.524.000.
Dan menurut informasi yang kami dapatkan juga, anggaran perjalanan dinas Baplitbangda Padangsidimpuan TA 2022 senilai Rp2.578.904.000 yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan," ujar Saut.
Bagi Saut, anggaran perjalanan dinas yang menelan biaya fantastis itu, tak masuk akal. Oleh karenanya, pihaknya menduga, perjalanan dinas tersebut fiktif, karena biayanya sungguh tidak masuk akal.
"Sebab, menurut informasi yang kami dapatkan, kuat dugaan Baplitbangda Padangsidimpuan hanya melakukan perjalanan dinas di dalam kota saja," imbuhnya.
Yang membuat pihaknya semakin merasa janggal, bahwa di 2021 dan 2022 lalu adalah masa-masa pandemi Covid-19 yang memuncak. Apalagi saat itu, kebijakan dari pemerintah pusat menganjurkan untuk tidak terlalu banyak beraktifitas di luar Rumah.
"Menurut hemat kami, ini sangatlah bersesuaian dengan tidak bisanya melakukan perjalanan dinas yang sering," sebutnya.
pihaknya merasa heran, di masa pandemi Covid-19, seharusnya tidak bisa terlalu banyak melakukan perjalanan dinas. Akan tetapi, pada 2021 dan 2022, di Baplitbangda Padangsidimpuan biaya perjalanan dinasnya menelan anggaran hingga miliaran rupiah
Saut mengaku, hal ini sangat tak logis.
Karena tak mungkin di masa pandemi Covid-19, salah satu OPD bisa lakukan perjalanan dinas yang menelan biaya hingga miliaran rupiah. Maka dari itu LSM Penjara PN datang melaporkan hal tersebut ke Poldasu.
"Ini semata-mata demi terwujudnya negara yang bebas dari korupsi dan menjaga negeri ini dari para pelaku tindak pidana korupsi. Khususnya di Provinsi Sumatera Utara dan Kota Padangsidimpuan," terang Saut.
"Terakhir, kami juga meminta kepada Poldasu untuk memanggil maupun memeriksa mantan Kepala Baplitbangda Padangsidimpuan inisial, MYN, Sebab kuat dugaan, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), MYN turut mengetahui aliran dana perjalanan dinas TA 2021 dan 2022 tersebut," tambah Saut menutup.
Tidak itu saja, Saut Harahap sangat berharap, supaya kasus dugaan perjalanan dinas piktif di Baplitbangda Kota Padangsidimpuan dapat diproses oleh penyidik dari Poldasu, apalagi saat ini Poldasu menjadi pemenang terbaik dari seluruh Indonesia untuk Polda Tipe A dengan meraih Kompolnas Awards Tahun 2024,Jelas Saut MT Harahap.
Dan aksi kita melaporkan tindak pidana korupsi ini ke Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan merupakan aksi tanda kepedulian kita untuk kemajuan Kota Padangsidimpuan kedepannya, karena suatu daerah tidak akan maju kalau tindak pidana korupsi masih merajalela,Jelas Saut MT Harahap kepada wartawan.
Muly Wiranu/Tim