Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM Topan RI) Sarijan Wijaya melaporkan bahwa pihak SPBU dengan nomor 14. 283.624, diduga melakukan penyalah gunaan BBM Jenis Pertalit
Pelalawan Riau. Jalan Lintas Timur Desa Lubuk Terap/ Sorek Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Dengan ini Atas Nama Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM Topan RI) Sarijan Wijaya melaporkan bahwa pihak SPBU dengan nomor 14. 283.624, diduga melakukan penyalah gunaan BBM Jenis Pertalite, dimana pihak operator SPBU diduga telah melayani pengisian BBM kepada para pelansir menggunakan mobil pribadi.
Diduga Mobil tersebut sudah di modifikasi khusus untuk melansir BBM Jenis Pertalite di SPBU , secara ber ulang-ulang, didalam mobil tersebut terdapat puluhan jerigen yang akan di isi BBM Jenis Pertalite dengan cara di lansir yang akan di jual kembali.
"Dengan demikian pihak SPBU diduga sudah melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai Larangan, Masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No.22/2021 tentang Migas.
Selain itu, Pertamina juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liguefied Petroleum Gas.
Siapa aja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM , pasal 53 UU No. 22/2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara , dan denda maksimal Rp 30 Miliar.
Selanjutnya untuk menguatkan laporan ini kami sudah konfirmasi ke salah satu pihak pelansir bahwa pihak pelansir sudah mengakui bahwa selama ini telah melansir BBM Jenis Pertalite di SPBU tersebut , dan diduga dari pelansir di bebankan biaya isi lebih kurang mulai 10 sampai 15 ribu rupiah per jerigenya, dan hal kegiatan tersebut telah terpantau langsung oleh pihak LSM dan Media sekitar pukul 01 : Wib dini hari.
" Dengan demikian kami minta kepada pihak Kepolisian Bapak Kapolsek, Bapak Kapolres, Bapak Kapolda - Riau , dan pihak Pertamina/ Migas Provinsi Riau mohon kerjasamanya untuk melakukan penindakan tegas .
Yang mana terdapat pada beberapa bulan lalu salah satu operator SPBU nomor 14.283.624, sudah pernah tertangkap tangan langsung oleh pihak Kepolisian Krimsus Polda Riau, namun hal tersebut tidak juga bisa membuat para oknum operator SPBU takut atau jerah maka dengan demikian kami minta kepada pihak Kepolisian dan pihak Pertamina/ Migas segera melakukan penindakan hukum kembali terhadap SPBU nomor 14 .283.624 , Sekian dan terima kasih atas kerjasamanya, Lembaga Swadaya masyarakat Sarijan Wijaya .
Sementara pihak salah satu operator/ atau pengawas SPBU berinisial U, ketika dikonfirmasi awak Media melalui kontak WhatsAppnya belum ada tanggapan, walaupun Handphone Operator terpantau aktif hingga berita ini di terbitkan.
Khairul Anam