Lemahnya Pengawasan di SPBU 14.282.625 Diduga Penyebab Maraknya Mobil Tangki Melakukan Modifikasi Tangkinya

Lemahnya Pengawasan di SPBU 14.282.625 Diduga Penyebab Maraknya Mobil Tangki Melakukan Modifikasi Tangkinya

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 3/4/2024. Pekanbaru. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.282.625 Riau Ujung Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,di duga sebagai tempat pengisian mobil truk yang tangki nya sudah dimodifikasi 3/3/24

Ketika Awak media mengisi minyak dispbu 14.282.625 melihat pengawas SPBU *DIDI* mengisi truk berwarna kuning yang tengkinya sudah dimodifikasi berulang mengisi minyak solar subsidi dispbu 14.282.625. pukul 13:27:15 wib 31/03/24

Awak media mencoba konfirmasi kepada *DIDI* selalu pengawas SPBU 14.282.62 tersebut. 

*CUMA NAMBAH NAMBAH MINYAK KE MOBIL ITU AJA BANG , MANA TAU ADA MOBIL YANG KURANG MINYAK NYA , LUMAYAN 10 RIBU NAMBAH UANG ROKOK* ungkapnya

Sudah jelas, apabila ada penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH Migas bekerjasama dalam menindak SPBU Yang Telah Bekerja sama dengan mafia minyak agar negara serta masyarakat tidak di rugikan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri.

Sampai berita ini di tayangkan kami akan terus memantau serta koordinasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

Red

Editors Team