Kwitansi Bukti Setor Dari PJ Kades: Inspektorat Madina Rahmad Daulay Mundur Saja

Kwitansi Bukti Setor Dari PJ Kades: Inspektorat Madina Rahmad Daulay Mundur Saja

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 17/11/23. Mandailing Natal. Beredar sebuah kwitansi bukti setoran dari seorang PJ Kepala Desa Tambangan Jae kepada pihak kecamatan Tambangan yang diterima dan ditanda tangani oleh sorang pria berinisial (Z) diduga suruhan camat kecamatan Tambangan (M) Lubis sewaktu menjabat sebagai Plt Camat di Kantor Camat Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mandailing Natal nomor 25 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Madina tertuang pada BAB II yang Menjelaskan Tentang Kedudukan Nomor 1 : Inspektorat Daerah Kabupaten Merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah Yang di pimpin oleh Seorang Insfektur daerah .

Kemudian Pada Bagian Kedua yang Menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Inspektur Daerah pada nomor 1. Inspektur Daerah Mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas Pembantuan oleh perangkat Daerah.

Dalam kejadian pengelolaan dana Desa kecamatan Tambangan kuat Dugaan Inspektorat Madina telah bobok Siang sehingga telah terjadi kecolongan sampai banyak Item Yang telah dibelanjakan secara Mubazsir dan Menimbulkan Keributan, bagaimana tidak banyak yang tersinggung di dalam item tersebut menjelaskan Ada uang Untuk Media sebanyak 3.600.000 Media siapa yang telah dibayar tersebut ?.

Adapun jenis Item yang tertulis di Kwitansi tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Lampu (3) unit Rp. 36.000.000

2. Kompetisi Bola Rp. 2.000.000

3. Pelantikan PKK Rp. 3.000.000

4. Pengadaan Buku Rp. 5.000.000

5. Baju Muslimat Rp. 2.250.000

6. 17 agustus Rp. 1.500.000

7. Umbul-Umbul Rp. 3.000.000

8. Laptop Rp. 14.666.650

9. Media 4 Bulan Rp. 3.600.000

10. Kecamatan Rp.2.000.000

11. 3 Pilar Rp. 9.000.000

12. Kekurangan SK PJ Kades Rp. 15.000.000

Dengan total keseluruhan tertera di Kwitansi sebesar Rp.97.000.000 disetorkan kepada diduga orang suruhan Camat bernama Z tertanggal 27 Juni 2023.

Kwitansi yang beredar tersebut baru 1 (satu) desa, bagaimana jika sejumlah desa di Kecamatan Tambangan harus menyetor dengan angka yang sama? Jelas sudah terlihat bahwa Dana Desa TA.2023 diduga kuat banyak yang diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

3 Pilar sesuai yang tertera di dalam kwitansi itu juga harus diperjelas siapa yang dimaksud dengan 3 Pilar tersebut sehingga menerima setoran dengan angka yang cukup Fantastic masing-masing Pilar mendapat Rp.3.000.000 per Desa.

Jika dalam satu kecamatan memiliki desa sebanyak 14 desa dikali 3 juta, itu berarti Dana Desa yang terkuras untuk satu pilar mencapai Rp.42 juta per kecamatan dikali 23 kecamatan Rp.966.000.000 Dana Desa Di Kabupaten Mandailing Natal Hanya untuk menutupi satu pilar,bagaimana dengan 3 Pilar, tentunya itu cukup Fantastic sekali.

Di dalam kwitansi juga tertulis ada pembayaran untuk media selama 4 bulan dengan nominal sebesar Rp.3.600.000. Jika di Kecamatan Tambangan memiliki 14 Desa dikali Rp.3.600.000 perdesa maka bertambah lagi angka pengurangan Dana Desa yang tidak menyentuh langsung ke Masyarakat sebesar Rp. 50.400.000 perkecamatan.

Disini yang jadi pertanyaan, siapa-siapa Media yang menerima setoran tersebut dan untuk apa setoran itu,hal ini juga perlu diperiksa oleh APH terkait dengan keterlibatan media yang dimaksud.

Sementara di dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6 jelas dan nyata tertuang bahwa "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap" dalam penafsiran (a), menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. (b), suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indepedensi.

Salah satu Kepala Desa Defenitif di Kecamatan Tambangan yang namanya dirahasiakan kecuali diperlukan untuk kesaksian hukum mengatakan, Camat Tambangan (M) Lubis meminta mereka menyetor uang sebesar Rp.10 juta dengan alasan untuk pembayaran Media, dan nama-nama media tersebut sudah dikantongi berdasarkan pengakuan si kades dalam sebuah rekaman audio dan video.

"Bingung saya melihat camat ini, kami yang defenitif diminta menyetor 10 juta perdesa kepada Camat, katanya untuk pembayaran media, selain itu kami juga diminta harus menyetor kepada camat untuk uang rokok sebesar 2 juta sampai 5 juta" Ungkap si Kades

Sebelumnya, saat di Konfirmasi langsung oleh Pengurus LSM-WGAB diruang kerjanya, Camat Tambangan (Muslih) sewaktu menjabat mengatakan tidak pernah melakukan pengutipan kepada Kepala Desa melalui Dana Desa dan tidak pernah meminta kepada Kepala Desa agar diberikan semacam uang rokok dan sebagainya

"Saya tidak pernah mengutip dari Kepala Desa untuk media maupun uang rokok."pungkasnya.

Magrifatulloh .

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author