Kustady Tani Tuntut Batalkan SHM 3389, Kuasa Hukum Minta Mahkamah Agung Beri Keputusan yang Adil
Boaboa.id. 28/10/23. Medan. Pemilik tanah seluas 4300 meter di Jalan SM Raja, Harjosari II, Medan, Kustady Tani (74) didampingi hukum Suplinta Ginting S.H. M. H meminta Makamah Agung (MA) memberi keputusan adil atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan. Jumat (27/10/2023).
Suplinta menyebut kasus sengketa lahan Harjosari II ini sudah sangat berlarut-larut dan mereka juga sudah memenangkan sengketa tanah tersebut dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga PTUN.
"Kita memenangkan kasus ini karena beranjak dari kasus pidana. Ada orang tertentu yang memalsukan sertifikat hak milik (SHM) dengan keterangan palsu. Namun mereka dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tetap ngotot untuk melakukan peninjauan kembali,"kata Suplinta Ginting SH. M.H dalam keterangan persnya.
Dalam hal ini, lanjut Suplinta, mereka dalam PK membantah dalil-dalil memori PK. Mereka juga telah mengajukan kontra memori PK ini sebagai termohon.
"Kami tetap berada dipendirian kami jika tanah itu adalah tanah milik Kustady Tani. Dan SHM 3389 adalah SHM yang sudah cacat demi hukum yang dikuatkan dengan putusan dakwaan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,"sebut dia.
Kasus ini, dijelaskannya, bermula dari kliennya Kustandy Tani membeli dua lahan satu hamparan tapi dengan dua surat 30 tahun lalu (objek perkara). Namun, tahun 2011, ada Peristiwa hukum dengan hadirnya pihak-pihak yang mengakui tanah tersebut.
"Atas hal itu, Pak Kustady Tani melakukan upaya hukum ke polisi. Dan dalam perjalannya, ada unsur keterangan palsu SHM dalam penerbitan SHM nomor 3389 tersebut. Sehingga kasus pidana itu, ditingkat Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi, orang mengaku-ngaku itu telah dihukum. Dan mereka tidak melakukan kasasi, sehingga putusan itu telah inkrah. Bahkan seluruh warkah penerinitan SHM itu telah disita,"jelas dia.
Lanjutnya, setelah proses penuntutan di Pengadilan Negeri selesai. Tergugat Kustady Tani melalui Kuasa Hukum Suplinta Ginting SH mengajukan pembatalan penerbitan SHM 3389 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Medan (PTUN). Hasilnya, majelis hakim membatalkan SHM tersebut dalam putusannya dan memberi perintah kepada BPN Medan selaku yang menerbitkan untuk mencabut SHM tersebut.
"Setelah itu, BPN tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan. Lagi-lagi, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan tetap menyatakan SHM itu batal demi hukum. Bahkan, BPN Medan mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung (MA), kasasi mereka ditolak. Yang artinya tetap SHM itu batal demi hukum,"terangnya.
Namun belakangan, pihak tergugat BPN Medan kembali mengajukan PK terkait kasus sengketa ini. Maka dari itu, Suplinta berharap agar Hakim MA mampu memberi keputusan seadil-adilnya.
"Hakim mampu melihat perjalanan hukum ini. Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses kasus ini. Jadi kami berharap hakim agung mampu memberi keadilan dan melihat perjuangan klien kami dalam mempertahanakan haknya,"pungkasnya.
Senada dengan Kuasa Hukumnya, Kustady Tani selaku pemilik tanah menambahkan bahwa dirinya sangat berharap tanah yang sudah dibelinya dan bahkan sempat diusahainya itu kembali kepadanya sebagaimana fakta hukum dan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, setelah menjalani proses perjalanan panjang menuntut keadilan dan kepastian hukum selaku korban tindakan perbuatan melawan hukum atas dugaan perampasan hak atas kepemilikan lahan yang terletak di Jl. Sisingamaraja Medan Kelurahan Harjosari Kec Medan Amplas Kota Medan, akhirnya pemilik, Kustady Tani telah dinyatakan menang atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan surat keterangan Inkrahcht nomor: W1-TUN1/590/HK.06/5/2023 tertanggal 25 Mai 2023 dalam perkara Nomor: 48/G/2022/PTUN.MDN jo Nomor: 267/B/2022/PT. TUN.MDN jo Nomor: 89 K/TUN/2023 antara Penggugat Kustady Tani melawan Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan.
Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan masih melakukan upaya hukum Luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan penggugat Kustady Tani yang sudah Inkrahcht.
Menurutnya, Langkah yang diambil BPN untuk Gugatan PK sangat disayangkan yang semestinya BPN menyadari kesalahannya dan segera memperbaiki kinerjanya, hal itu dikatakan Kustady Tani warga Jl. Rahmadsyah No. 20 Kelurahan Matsum II Kecamatan Medan Kota,kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
"Saya tidak menyangka adanya PK di MA dari BPN" imbuh Kustady.
Kustady mengatakan hasil sidang putusan inkrah tersebut ternyata masih mendapat perlawanan dari pihak lawan dengan tergugat Kepala BPN Medan atas perkara permohonan pembatalan surat SHM Nomor: 3389 tanggal 6 Mai 2011 dan surat ukur nomor: 01047/Harjosari II/2021 tanggal 25 April 2011 atas nama Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak dengan putusan mencabut SHM nomor 3389 tersebut
" Makanya saya terkejut, BPN Medan mengajukan PK atas perkara yang sudah Inkrah tersebut, begitupun saya berharap Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara PK dapat memberikan keadilan yang seadil- adilnya kepada saya" ujar Kustady.
Dijelaskan Kustady, bahwa dalam menuntut hak dan keadilan atas kepemilikan lahan tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan Bonar T.F Pakpahan Ke Polrestabes Medan dan telah dinyatakan bersalah secara sah melawan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Medan.
Dan untuk selanjutnya, Kustady melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan pembatalan SHM nomor 3389 ke PTUN Medan dengan tergugat Kepala BPN Medan untuk mencabut SHM tersebut.
" Saya mohon, adanya keadilan dalam penegakan hukum atas PK yang akan segera berjalan ini dan BPN Medan bertindak secara benar dan fakta terhadap perkara ini tanpa adanya pihak- pihak yang mengintervensi persidangan" imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Medan, Reza Andrian Fachri SH belum bersedia memberi keterangan, hingga berita ini tayang, Reza masih memilih bungkam.