Konflik PT. RPI Ingkar Janji, Diduga Caplok Lahan Kebun Sawit Masyarakat
Indragiri Hulu - Riau . Konflik PT Rimba Peranap Indah (RPI) disinyalir telah ingkar janji agar jangan sampai terjadi lagi ada konflik antara PT RPI dengan masyarakat yang sudah terlanjur menanam di areal konsensi PT RPI.
Sebelumnya diketahui, kesepakatan itu ditetapkan pada (04/01/2017) silam, dengan dihadiri langsung oleh tim terpadu penanganan konflik yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) beserta Miswanto selaku Ketua DPRD Inhu kala Itu beserta Wakil Bupati H Khairizal dan Rudi Hartanto selaku Direktur PT RPI. AHKYAR selaku manager RPI dan Robi sebagai Humas RPI
Salah satu Aktivis Muda Asbulloh menyampaikan bahwa kesepakatan itu tidak di indahkan oleh PT RPI.
Terkait hal ini Yogi Marpaung selaku Humas PT RPI ketika dikonfirmasi Wartawan ia hanya mengatakan tidak mengetahui semua itu dengan alasan ia baru kurang lebih satu pekan menjadi Humas di Perusahaan tersebut.
Yogi Marpaung juga mengatakan ia baru 8 hari menjadi Humas PT RPI dan mengarahkan langsung konfirmasi ke Febrian Napitupulu.
Sementara itu Andi, salah seorang tokoh masyarakat setempat, ia mengaku sangat kecewa melihat kinerja PT RPI yang dinilainya telah ingkar janji.
Namun, ketika awak media bertanya siapa yang bertanggungjawab diatas pengeksekusian kebun masyarakat yang ada kebun sawit dan karet yang telah habis ditumbang serta ketika awak media mencoba untuk melihat RKT, pihak perwakilan PT RPI tak dapat menjawab.
Pihak PT RPI melalui Yogi Marpaung mengarahkan perwakilan Masyarakat langsung Ke kantor tapi dengan tidak didampingi Awak Media.
Terpisah Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu Rudiwalker Purba sangat menyayangkan jawaban dari pihak PT RPI yang melarang awak media untuk ikut melihat RKT .
Rudi Walker mempertanyakan hubungan Paulina Selaku Direktur SDU ( Sumatera Dinamika Utama ) sebagai kontraktor dari Pihak PT RPI.
Berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.173/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 Tentang perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan nomor 598/KPTS-11/1996 Tanggal 16 September 1996 Tentang pemberian Hak penguasaan Hutan Tanah Industri pola transmigrasi atas area Hutan seluas ±11.620 Hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. Rimba Paranap Indah (RPI)
Padahal terucap oleh pihak perusahaan bahwasanya ada penambahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari 11.620 Hektar menjadi 14.000 Hektar
Jadi atas pola itulah Masyarakat tempatan, karet dan sawit mereka yang sudah produksi di rampas oleh PT. RPI dan meminta kepada Pemerintah, Bapak Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau permasalahan konflik Masyarakat Dusun 7 Desa Simpang Kota Medan Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau agar tuntas dan transparan.
Khairul Anam