Konferensi Pers Polres Belawan berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana

Konferensi Pers Polres Belawan berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana

Smallest Font
Largest Font

Medan - Belawan. Polres belawan gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Hukum Polres Belawan 05/09/24 di aula Mako Polres Belawan .

Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belawan AKBP. Janton Silaban didampingi kasat Reskrim Polres Belawan AKP. Riffi Noor Faizal S.Tr .K, SIK dan Kasihumas Polres Belawan .

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Belawan kali ini memaparkan pengungkapan Kasus tindak pidana Kasus pembunuhan berencana, Tawuran Remaja dan Kasus tindak pidana penipuan dan Penggelapan perjalanan Umroh.

Dalam paparan pertama Kapolres Belawan menerangkan kasus Tawuran Remaja dan berhasil mengamankan senjata tajam 2 Bilah celurit dari seorang Remaja AF 18 tahun.

AKBP Janton Silaban menerangkan penangkapan remaja ini berawal saat petugas yang sedang berpatroli mendapati sekumpulan remaja sedang berkumpul yang diduga hendak tawuran, salah satu personil melakukan interogasi kepada remaja tersebut

Dalam pengakuannya remaja tersebut mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga jaga karena menurut informasi kampung mereka akan ada penyerangan.

Dalam pengungkapan kasus ke 2 yaitu kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan Korban laki laki yaitu SS 52 tahun dengan pelaku pembunuhan RF ( Lk ) 23 tahun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan seorang Mayat laki laki yang diketahui adalah SS di salah satu Rumah yang berlokasi di jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia.

Dari penemuan mayat tersebut pihak kepolisian Polres Belawan melakukan penyelidikan,dan dari hasil penyelidikan kepolisian tersebut mengamankan RF yang diketahui nge kost di rumah korban , RF diduga sudah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap SS .

Kapolres Belawan dalam keterangannya menyampaikan RF mengaku melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap SS karena adanya unsur dendam .

Dari pelaku RF berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kayu balok berukuran 60 cm, 1 buah kursi roda, 1 buah baju kaos garis warna putih biru, 2 buah bantal dan 1 buah kaos warna hitam.

Akibat perbuatannya SS diancam dengan ancama hukuman sesuai dengan Pasal 340 Jo 338 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Selanjutnya kapolres Belawan memaparkan kasus tindak pidana penipuan dan Penggelapan perjalanan Umroh dengan tersangka AI Ikhsan warga jalan Platina kelurahan Titipapan Medan Deli yang berdomisili di Medan Marelan.

Modus yang dilakukan AI Ikhsan untuk menipu korbannga diketahui dengan cara mencari calon jamaah untuk pemberangkatan Umroh atau Haji, adapun peran tersangka yaitu membuat PT Umroh Ilegal yang tidak pernah terdaftar di kemenag.

Penangkapan tersangka AI Ikhsan berawal pada hari Senin 02 / 09 /24 sekira pukul 19.30 Wib pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di jl. Platina VII Titi Papan Medan Marelan. 

Melalui Kasatreskrim AKP. RIffi Noor Faizal langsung memerintahkan unit Pidum yang dipimpin oleh Ipda. Haidar F Lubis beserta tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AI Ikhsan.

Dari penangkapan AI Ikhsan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 berkas pernyataan dan perjanjian antara Al Ikhsan dengan Nurjanah Tanjung / Iskandar Siregar, 10 bukti kwitansi pembayaran Umroh kepada AI Ikhsan selaku pemilik PT. Daarul Ihsan Travel, 1 lembar cetakan Flayer / Brosur PT. Daarul Ihsan Travel.

Atas perbuatannya terancam dengan hukuman dan akan di jerat pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayahnya.

“Kami tidak akan pernah membiarkan kasus-kasus kejahatan seperti ini lolos tanpa diungkap. Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author