Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara Akan Somasi Kades Denai Lama
Deliserdang - Pantas Tarigan M.Si, ketua LSM LIPAN sumut.akan somasi Desa Denai Lama Kec. Pantai Labu
terkait anggaran dana Desa Pada Tahun 2023 Dengan kode PUM 1207322012 Mendapatkan Kucuran Dana Desa Sebesar Rp 912.427.000 Dan Pada Tahun 2024.
Pemerintah Desa Mendapatkan Kucuran Dana Desa Sebesar Rp1.544055.000 yang dicairkan Melalui Tiga Tahap.Pertahunnya
Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Menilai anggaran begitu banyak turun baik dari Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara bahkan Pemerintah Pusat di tandai desa tersebut sudah menjadi Program unggulan Daerah bahkan Nasional Dengan BUMDES nya Wisata sawah dan Kuliner setiap Minggu Pagi nya.maka kita minta Kepada Aparat Penegak Hukum Kejatisu, Poldasu, Polresta DeliSerdang Dan Kejari Deliserdang Untuk Segera Memeriksa Kades Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Terkait Penggunaan Anggaran Belanja Dana Desa Tahun 2023/2024 Yang Di Duga Terjadi Penyalahgunaan Anggaran Dan Jabatan Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Jika Terbukti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dan Jabatan Yang Di Lakukan Oleh Kades Denai Lama Tersebut Sesuai Undang-undang Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia ,Agar Menjadi Contoh Dengan Pejabat Pemerintah Lainnya, Demi Tegaknya Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pinta Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.
Terkait hal tersebut ketua LSM LIPAN Sumatera Utara akan mensomasi kades Denai Lama yang di nilai menghamburkan anggaran dana desa di tahun 2023 dengan dana ratusan juta rupiah.
APH dan instansi terkait diminta agar segera memeriksa kades Denai Lama prihal tersebut pinta ketua LSM LIPAN Sumatera Utara.