Ketua KPU Psp : Pemilu Tingkat Kota Diselenggarakan Sesuai Undang-undang Yang Berlaku

Ketua KPU Psp : Pemilu Tingkat Kota Diselenggarakan Sesuai Undang-undang Yang Berlaku

Smallest Font
Largest Font

Padangsidimpuan - Sumut. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Padangsidimpuan ( Psp ) memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Psp sudah sesuai dengan aturan dan amanat yang tertera dalam Undang-undang yang berlaku.

"Selaku penyelenggara Pemilu, kita diamanahkan untuk melaksanakan Pemilu sesuai dengan Undang-undang terkait,"Ucap Ketua KPU Kota Psp Tagor Dumora Lubis kepada media ini, Kamis ( 15 / 8 ) sore.

Hal ini kita katakan, Selaku penyelenggara Pemilu tingkat Kota Psp kita tidak ada yang memihak ataupun yang namanya pasang badan kepada salah satu peserta kontestasi Pemilu karena kita dari KPU Kota Psp sudah bekerja sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku selama penyelenggara Pemilu.

"Kita dari KPU Kota Psp selalu bekerja tegak lurus ( on the track ) dan selalu mengedepankan partisipasi dari masyarakat khususnya masyarakat Kota Psp,"Papar Tagor Dumora Lubis. 

Terkait dengan kritik kepada kita ( KPU ), bahwa kita pasang badan kepada salah satu peserta kontestasi Pileg kemarin, Tagor menilai hal tersebut merupakan kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh tiap individu selaku warga negara Indonesia.

Sesuai dengan PKPU No.10 tahun 2023 pasal 12 ayat 10 telah mengatur terkait pemenuhan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Psp pada Pemilu 2024. Dan surat dari Pengadilan Negeri ( PN ) No. 2777/SK/HK/11/2023/PN Psp tanggal 02 November 2023, menyebutkan 2 poin ybs, a. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

b. Pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan pidana penjara 3 ( tiga ) bulan 15 ( Lima belas hari ), sehingga proses pemenuhan syarat ybs tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang ada,Tutur Tagor Dumora Lubis. 

Selanjutnya, Tagor Dumora Lubis juga mengatakan, Manakala ada proses hukum ybs lebih tepatnya ditujukan kepada institusi terkait, karena KPU Kota Psp sebagai penyelenggara Pemilu hanya melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, Jelas Ketua KPU Kota Psp Tagor Dumora Lubis.

(REN)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author