Kepala desa urung ganjang menerima sejumlah uang dari warga untuk di angkat menjadi kepala Dusun

Kepala desa urung ganjang menerima sejumlah uang dari warga untuk di angkat menjadi kepala Dusun

Smallest Font
Largest Font

Deliserdang. Sungguh miris dengan pemerintahan kita sekarang. Mulai dari tingkat desa sampai ke pemerintah pusat. Hanya ingin menjadi kepala Dusun saja harus membayar sejumlah uang.

Hal ini terjadi di desa Urung Ganjang Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang. Seorang warga desa bernama jayyuddin selian di iming imingi oleh kepala desa Urung Ganjang ( CD )

"untuk menjadi seorang Kadus ( kepala dusun) harus membayar uang sejumlah 7.5 juta rupiah" Ucap orang tua jayyuddin selian kepada wartawan (24 /06 ).

Hanya menjabat hampir setahun saja jayyuddin selian telah berpulang ke Rahmatullah dan tanpa adanya santunan dari desa .

Lebih ironis lagi selama menjabat menjadi kepala Dusun 2 di Urung Ganjang,, kepala desa tidak mengeluarkan SK nya .

Pihak keluarga berharap jabatan jayyuddin selian bisa di ganti kan ke adik kandung beliau.

Karena menurut keluarga diangkat nya almarhum menjadi Kadus sudah mengeluarkan sejumlah uang.

Di tempat terpisah kepala desa Urung Ganjang (C D ) di konfirmasi oleh awak media (26 /06 ) membenarkan telah menerima uang dari jayyuddin selian untuk pengangkatan nya menjadi seorang Kadus.

Uang tersebut di gunakan buat biaya makan / minum pembentukan panitia pemilihan Kadus dan BPD.

Dan sebagian di berikan kepada oknum kecamatan sebagai bentuk imbalan terima kasih dalam pengurusan surat surat nya .ucapnya kepada wartawan.

Tentunya hal ini sudah menyalahi aturan dan peraturan perundang undangan.

Sebab segala biaya konsumsi dan akomodasi sudah di anggarkan di ADD ( Anggaran dana desa ).

Kepala desa Urung Ganjang (C D) telah melanggar UU no 6 tahun 2014 jo UU no 3 tahun 2024 tentang Desa .

Serta beliau telah melanggar KUHP pasal 418 serta 419 tentang pidana korupsi.

Di minta kepada PJ Bupati kabupaten Deli Serdang bapak Ir wiriya Al Rahman untuk memberikan sanksi administratif kepada kepala desa Urung Ganjang.

Serta para APH (aparat penegak hukum) untuk segera memeriksa kepala desa Urung Ganjang untuk dilakukan proses hukum.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author