Kennedy Manurung Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Medan. Kennedy Manurung, Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 328 K/Pid/2024. Permohonan ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dr. Enni Martalena Pasaribu, S.H., M.H., M.Kn., dan Sakti A. Sinambela, S.H.
Manurung, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan dalam kasus tindak pidana, mengklaim terdapat kekeliruan hukum dalam putusan tersebut. Dalam memori peninjauan kembali, Manurung menyoroti dugaan kekhilafan hakim serta klaim bahwa saksi korban, Dr. Alfonso Hutapea, telah meninggal dunia sebelum proses persidangan, yang menurutnya mengganggu keabsahan proses hukum.
“Kami mengajukan PK ini dengan harapan adanya peninjauan lebih mendalam atas keputusan yang ada. Kami percaya ada aspek-aspek hukum yang perlu ditelaah lebih lanjut,” kata Dr. Enni Martalena Pasaribu, salah satu kuasa hukum Kennedy Manurung.
Kennedy, yang saat ini sedang menjalani hukuman berdasarkan keputusan kasasi sebelumnya, berharap PK ini dapat memulihkan hak-haknya dan membatalkan keputusan yang dianggap cacat hukum. Manurung dan tim kuasa hukumnya meminta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan semua aspek kasus ini dengan seksama.
Hingga kini, Mahkamah Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai permohonan PK ini. Proses hukum yang berlangsung menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah, di mana setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang adil.
Berita ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus Kennedy Manurung tanpa memberikan penilaian akhir tentang kebenaran atau kesalahan yang diduga terjadi. Keadilan dan proses hukum yang transparan tetap menjadi fokus utama.