Keluarga Almarhum Raden Batubara didampingi Kuasa Hukum Rumintang Naibaho,SH.MH Meminta Kepada PN Lubuk Pakam Agar Menunda Eksekusi Tanah dan Bangunan Miliknya
Deli Serdang - Surat pemberitahuan Eksekusi pengosongan yang sudah dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap keluarga M. Batubara yang ada di Desa Bandar Khalipah , mendapat reaksi dari istri dan anak dari Almarhum D Raden Batubara selaku ahli waris dan istri.
Dameris Batubara melalui kuasa Hukumnya Rumintang Naibaho, SH.MH dan Intan Budiana Pakpahan,SH. sudah melakukan upaya Hukum permohonan penundaan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Kamis 18/04/24.
Permohonan penundaan Eksekusi yang di lakukan oleh Ahli waris dan istri Almarhum Raden Batubara melalui kuasa Hukumnya ini bertujuan agar Pihak PN Lubuk Pakam melakukan peninjauan ulang terkait Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dimana Ahli waris dan istri adalah anak dan istri dari Alm Raden.Batubara yang juga merupakan Ahli Waris dari Raden Batubara.
Ahli waris dan istri dari almarhum Raden Batubara menyampaikan sesuai dengan surat pernyataan/pengakuan Ahli Waris yang telah ditandatangani Kepala Desa Bandar Khalipah dan juga ditandatangani oleh Camat Percut Seituan tertanggal 07 Mei 2021 dengan Register No.472.12/2887/SKWA/BKH-V/2021
Ahli Waris dan Istri Almarhum Raden Batubara melalui Kuasa Hukum Rumintang Naibaho,SH.MH telah melayangkan Gugatan Bantahan langsung ke PN kelas 1 Lubuk Pakam dengan pihak terbantah , Drs. H. Idrus, Kastimun, Nurhaiya Br Sibarani, Nurmala Br Girsang, Camat Percut Seituan, Kepala Desa Bandar Khalipah.
Ahli Waris dan Istri Almarhum Raden Batubara mengatakan upaya Hukum yang sedang dilakukan ini adalah menjelaskan Ia sebagai Ahli Waris tidak pernah dapat pemberitahuan dari Orang Tua nya sebagai tergugat terkait kasus Sengketa Tanah antara Ahli waris dan istri Almarhum Raden Batubara dengan H. Idrus .
Ahli waris dan istri Almarhum Raden Batubara juga menyampaikan tidak pernah ikut digugat atau diikut sertakan sebagai tergugat oleh H. Idrus sebagai Ahli Waris padahal Ahli waris dan istri Almarhum Raden Batubara mengaku sudah berumur Dewasa dan bisa bertindak secara Hukum.
Kuasa Hukum Rumintang Naibaho,SH.MH menyampaikan telah melakukan upaya Hukum Berdasarkan pasal 206 RBg/195 HIR.Jo Pasal 228 RBg/208 HIR landasan yuridis pembantah masuk sebagai pihak ketiga untuk mempertahankan hak dan kepemilikan ahli waris dan istri Almarhum Raden Batubara yang telah dirugikan atas penetapan Eksekusi barang tidak bergerak milik para pembantah atas objek Eksekusi surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tentang pelaksanaan eksekusi Nomor Surat W2.U4/3336/HK.02/2024 tertanggal 03 April 2024 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 13/Pdt.Eks/2021/PN Lbp Jo 72/Pdt.G/2010/PN LP
Rumintang Naibaho,SH.MH juga menyampaikan bahwa dari hasil pengukuran dan pencocokan ( konstatering ) tertanggal 23 Januari 2023 di objek sengketa tidak sesuai luas dan batas tanah yang disebutkan didalam amar putusan dalam perkara nomor 72/Pdt.G/2010/PN LP tertanggal 08 Juli 2010.
Ahli Waris dan Istri Almarhum Raden Batubara berharap PN kelas 1 Lubuk Pakam mempertimbangkan Penundaan eksekusi yang sudah dilayangkan oleh kuasa Hukum nya dan berharap PN kelas 1 Lubuk Pakam melakukan peninjauan ulang terhadap Kasus sengketa Tanah tersebut.
Perlu perhatian serius PN kelas 1 Lubuk Pakam terhadap kasus Sengketa Tanah yang sedang dialami keluarga Almarhum Raden Batubara Batubara dan melakukan peninjauan ulang terhadap keterangan keterangan dari pihak Keluarga yang juga sebagai Ahli Waris.