Kejatisu Telah Menerima Langsung Surat  Laporan Dari Koalisi Pewarta dan LSM Atas  Dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa 

Kejatisu Telah Menerima Langsung Surat  Laporan Dari Koalisi Pewarta dan LSM Atas  Dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa 

Smallest Font
Largest Font

Serdang Bedagai.  Koalisi Pewarta dan LSM, termasuk PPWI, LSM GEMPUR, Lembaga Antartika, LPK, GNEWSTV , JURNALIS NEWS, BOABOATV  dan aktivis lainnya, mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Serdang Bedagai.

Koalisi mengungkapkan keprihatinan terhadap pengelolaan BumDes di Kecamatan Dolok Masihul yang tidak transparan. Dana ratusan juta rupiah yang dianggarkan pada 2019-2020, terutama untuk pengadaan ternak, tidak menunjukkan hasil nyata. Masyarakat yang berulang kali mempertanyakan pengelolaan BumDes tidak mendapatkan jawaban memuaskan.

Selain itu, ditemukan ketidak sesuaian pembangunan desa dengan standar yang diatur dalam Peraturan Presiden. Koalisi juga menyurati Camat Elmiati dan kepala desa di Kecamatan Dolok Masihul, meminta klarifikasi terkait keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008, namun tidak ada tanggapan.

Dasar Hukum Surat Laporan
1. Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. UU No. 39 Tahun 2008
4. PP No. 11 Tahun 2019
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 12 Tahun 2017
7. Permendagri No. 20 Tahun 2018
8. Keppres No. 166 Tahun 2000
9. Permendagri No. 73 Tahun 2020

Koalisi berupaya mendesak Kejatisu untuk mengaudit dana desa di Serdang Bedagai, khususnya di Kecamatan Dolok Masihul. Audit ini diharapkan mencakup pembangunan infrastruktur desa yang diduga tidak sesuai standar, mengarah pada potensi penyalahgunaan anggaran.

Elizabeth Panjaitan dari Kejatisu menyatakan, "Kami akan segera menindak lanjuti surat laporan dari Koalisi Pewarta dan LSM yang masuk hari ini pukul 14:21 WIB." Senin (29/07/2024)

Koalisi menegaskan banyak aset desa, seperti BumDes dan infrastruktur, tidak berjalan baik. Misalnya, pembangunan jalan yang seharusnya menggunakan rabat beton (semenisasi) malah menggunakan paving block di daerah kebun singkong dan sawit, tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Sudah saatnya Dana Desa diaudit serius untuk menjaga keutuhan NKRI dari keserakahan," tegas Koalisi Pewarta dan LSM. Mereka berharap instansi terkait transparan agar masyarakat tidak merasa dibohongi dan meminta penegak hukum mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan korupsi.

Jekson

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author