Kejaksaan, Tapikor Dan Inspektorat Agar Memanggil Serta Periksa Kepala Sekolah Terkait Penggunaan Dana Bos Selama Menjabat
Medan. Penggunaan dana bos SD Methodist 9 Kota Medan diduga jadi ajang korupsi oknum Kepala sekolah demi meraup untung, Demi kepentingan pribadi selama menjabat!! kondisi sekolah dipertanyakan, Selasa (30/04/2024).
Pantauan awak media disekolah SD Methodist 9 tepat dibelakang SMP Methodist 9. Awak Media pagi hari telah berada disekolah namun tidak ditemukan adanya kepala sekolah sebagai contoh teladan bagi siswa untuk tepat waktu dan disiplin diduga jauh dari harapan.
Sepulang awak media dari sekolah, pihak awak media di hubungi oleh salah satu yang mengatasnamakan dari media juga, mengatakan bahwa kepala sekolah sd methodist 9 adalah kakaknya.
Terlihat kondisi sekolah SD Methodist 9 tidak ada perubahan baik perbaikan dan pengecatan sekolah diduga terjadi sejak dirinya menjabat meski dana bos setiap tahunnya selalu disalurkan pemerintah melalui Kemendikbud pertahap.
Seperti di tahun 2020 anggaran dana bos sebesar 58.860.000, Tahap 1 Rp. 58.860.000 dan tahap 2 Rp. 58.860.000 tercatat sekolah belum melaporkan penggunaan dana bos, Di tahun 2021 anggaran dana bos sebesar Rp 57.132.000 di tahap 2 Rp. 57.132.000 dan 3 Rp.57.132.000 juga sekolah belum melaporkan adanya penggunaan dana bos.
Lanjut, Tahun 2022 dengan anggaran dana bos sebesar Rp 55.752.000 di tahap 2 Rp 68.498.100 dan tahap 3 sebesar Rp 55.752.000 terlihat begitu fantastisnya adanya pembayaran honor guru diduga hanya akal akalan oknum kepala sekolah.
Lagi, Tahun 2023 anggaran dana bos tahap 1 sebesar Rp. 89.700.000 dan tahap 2 sebesar Rp. 89.700.000 tercatat sekolah juga belum merincikan penggunaan dana bos sesuai juknis arahan Kemendikbud.
Sebagai sosial control penggunaan anggaran negara awak media meminta Kejaksaan,Tapikor dan Inspektorat serta Polrestabes Medan untuk memanggil dan periksa kepala sekolah SD Methodist 9 selama menjabat diduga selewengkan dana bos dengan anggaran begitu fantastis.
Muly Wiranu