Kegiatan Sosialisasi Perda Anggota DPRD Deli Serdang Jadi temuan BPK.RI.
Deliserdang. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.28.083.245.800,00 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Anggaran 2023 Nomor.99LHP/XVIII .MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Temuan yang diperoleh dari 805 kegiatan sosialisasi Perda oleh 46 anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan sampai bulan Oktober 2023, dimana masing-masing anggota DPRD Deli Serdang melaksanakan 1 sampai dengan 85 kegiatan Sosialisasi terhitung sejak Bulan Januari 2023 sd Oktober 2023.
Berdasarkan hasil pengujian atas Dokumen-Dokumen pertanggungjawaban kegiatan Sosialisasi, permintaan keterangan serta konfirmasi langsung kepada anggota DPRD, pelaksana kegiatan, pejabat penata usahaan keuangan, PPTK dan Tokoh masyarakat ditemukan indikasi kerugian negaranya yakni terdapat rekapitulasi Surat Pertanggungjawaban selama tahun 2023 (sd Oktober) dimana sebanyak sebanyak 805 kegiatan Sosialisasi ada ditemukan kegiatan Sosialisasi atas Perda yang sama di Desa yang sama oleh anggota DPRD dan waktu yang berbeda.
Dalam LHP BPK.RI disebutkan bahwa kegiatan Sosialisasi Perda dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan seperti perjalanan dinas biasa, belum ada suatu pedoman atau Standart Operasional Prosedur (SOP) yang secara khusus mengatur tentang tata cara pelaksanaan sosialisasi Perda.
Temuan BPK.RI juga menemukan Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang senyatanya dengan indikasi kerugian negaranya sebesar Rp.1.256.526.058,00 untuk 39 kegiatan sosialisasi Perda. Atas pengujian Surat Pertanggungjawaban dari 662 kegiatan Sosialisasi dan konfirmasi kepada perangkat desa (kepala desa dan kepala dusun) di 158 Desa tempat di gelarnya sosialisasi Perda serta atas Uji petik kepada perangkat desa dan bukti-bukti foto, Liniimasa Google Map menunjukkan ketidaksesuaian antara Dokumen pertanggungjawaban dengan hasil konfirmasi dari pihak terkait
Tidak terdapat kegiatan sosialisasi pada lokasi dan waktu berlangsungnya kegiatan sosialisasi perda sebagaimana tertera pada dokumen pertanggungjawaban, terdapat penggunaan dokumentasi kegiatan yang sama untuk dua laporan pertanggungjawaban yang berbeda, kesamaan tersebut berupa kesamaan lokasi, warna dan desain tenda, meja, kursi serta masyarakat yang ditemukan paada 78 laporan pertanggungjawaban.
Selain itu BPK.RI menemukan pembayaran honorarium narasumber kegiatan sosialisasi Perda tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.33.660.000,00
Ratama Saragih pengamat kebijakan Masyarakat dan anggaran mengatakan jika dilihat dari kronologisnya maka ini sudah merupakan perbuatan kejahatan yaitu melakukan kegiatan fiktif dan atau kegiatan Palsu namun tetap menerima anggaran negara.
Korupsi yang demikian tuturan Responden BPK.RI ini disebut sebagai korupsi “Defensif” dimana ada pihak yang dijebak terpaksa ikut didalamnya bahkan sebagai pihak yang dirugikan.
Jejaring Ombudman ini dengan tegas mengatakan bahwa pada prinsipnya kerugian negara itu dapat dihitung dengan cara menghitung selisih antara yang seharusnya dan senyatanya diperoleh atau dikeluarkan, oleh Tim audit selisih tersebut dinilai lagi dengan menggunakan konsep Materialitas dari sisi kualitatip dan kuantitatif.
Parahnya lagi sudah tau ada kerugian negara masih juga meninggalkan hutang penyelesaian pengembalian kerugian negaranya sebagaimana disebut dalam LHP.BPK.RI bahwa tak seluruhnya mengembalikan kerugian temuan BPK.RI yang dimaksud , dikembalikan hanya sebesar Rp.354.643.520,00 menyisakan dosa keturunan sebesar Rp .935.542.538.,00 (Rp.1.290.186.058,00 – Rp.354.643.520,00).
Kasiman Saragih / Tim