Kasus Perselisihan sengketa Tanah antara Dwi dengan Mertua nya , akhirnya berakhir di Kantor Kepala Desa Kotarih
Boaboa.id. 07/02/24. Serdang Bedagai. Kasus Perselisihan sengketa Tanah antara Dwi dengan Mertua nya , akhirnya berakhir di Kantor Kepala Desa Kotarih Kecamatan Serdang Bedagai Selasa 06/02/24 .
Didampingi team LSM PK ( Lembaga Pemberantasan Korupsi ) Sumut, sengketa Tanah Jual beli antara Dwi dengan Mertuanya berakhir secara kekeluargaan dengan menghasilkan satu kesepakatan yang baik untuk kedua belah pihak.
Kasus sengketa Tanah ini berawal ketika Dwi adalah Istri dari pemilik Tanah terjadi masalah Jual beli Tanah dengan Mertuanya sendiri yaitu Orang tua kandung Suaminya.
Diketahui Mertua Dwi sudah melakukan jual beli Tanah kepada salah Kepala Desa sebagai pembeli tanpa sepengetahuan sipemilik Tanah yaitu Suami Dwi.
Berawal dari penjualan Tanahnya, keributan antara keluarga Dwi dan mertuanya sempat terjadi karena tidak menerima tanah mereka sudah dijual kepada salah satu Kepala Desa, dan tidak pernah melihat uang hasil dari penjualan Tanah tersebut.
Karena belum dapat penyelesaian, Dwi akhirnya memohon bantuan LSM LPK Sumut untuk melakukan mediasi antara keluarga nya dengan Mertuanya sendiri, maka team LSM LPK dengan cepat merespon dan melakukan mediasi ke lokasi Desa tempt terjadi nya permasalahan.
Setelah dilakukan mediasi dan mendapatkan hasil kesepakatan bersama yang baik, kedua belah pihak menyampaikan berterimakasih kepada ketua LSM LPK sumut dan team yang mau turun dan membantu dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Jeckson