Kasus Beras bantuan pemerintah di Tebingtinggi akhirnya masuk ke Penyidik Polres Tebingtinggi
Boaboa.id. 09/03/24. Tebingtinggi. Kasus beras bantuan Pemerintah yang tidak tepat sasaran yang sudah pernah di beritakan sebelumnya, kini sudah sampai ketahap pemeriksaan pihak penyidik Polres Tebingtinggi.
Sebelumnya diberitakan bahwa pembagian Beras Bantuan pemerintah di Desa penggalangan diduga terjadi kecurangan.
Dimana nama nama penerima bantuan yang seharusnya telah diganti oleh Perangkat Desa ke nama nama yang baru , bahkan diantara penerima bantuan tersebut bukan berasal dari Lingkungan penerima bantuan atau sebahagian tergolong orang mampu.
Dalam pembagian beras sebelumnya di Desa Penggalangan, sempat terjadi ketegangan Warga dengan Kepala Desa Ibu Boini, tapi saat itu yang datang untuk menghadapi Warga adakah Suami Kepala Desa Boini yaitu Hasbulloh yang saat itu sebagai Calon Legislatif dari Praksi PDI P.
Pengakuan Warga pembagian beras bantuan tidak tepat sasaran itu hingga berganti nama ke penerima yang baru terjadi karena ada dugaan permainan Oknum Caleg tersebut dengan memanfaatkan bantuan beras dari pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Hal ini di kuatkan ketika salah satu warga mengaku ia mendapatkan kan beras tersebut karena ia disuruh memilih Suami Kepala Desa Penggalangan yaitu Hasbulloh sebagai calon Legislatif dari partai PDI P.dari Dapil 5 kabupaten Serdang Bedagai.
Didampingi Kuasa Hukum Raymond Berlin Gultom pemeriksaan 4 saksi di Polres Tebingtinggi. Ke empat saksi ini adalah Warga yang namanya sebagai penerima bantuan pemerintah sudah digantikan ke nama orang lain.
Raymond Berlin Gultom saat ditemui menyampaikan Dengan dugaan manipulasi data demi mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Darma Situmorang selaku Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GAMSI )Provinsi Sumatera Utara yang ikut mendampingi Warga atas kasus ini juga menyampaikan Akan tetap mendampingi dan mengawal proses Hukum yang sedang berjalan.
Darma Situmorang juga mengaku sudah menyurati pihak kementerian Sosial agar turun tangan agar praktek praktek nakal dengan bantuan sosial tidak terjadi dan penyaluran bantuan sosial tepat ke masyarakat.