Kapolres AKBP Wira Prayatna Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pengumuman DPT Pilkada 2024

Kapolres AKBP Wira Prayatna Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pengumuman DPT Pilkada 2024

Smallest Font
Largest Font

Padangsidimpuan. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH ,S.IK.MH menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pilkada Gubernur  / Wakil Gubernur, Wali Kota  / Wakil Walikota pada Pilkada serentak tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Emerald Hotel Mega Permata, Sabtu ( 21 / 9 ) siang ini turut dihadiri Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, SH dan para Komisioner diantaranya, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Syafri Muda Harahap, Parlagutan Harahap, Usman Riharnol Siskandra Siregar, Mewakili Dandim 0212 / TS, Mewakili Kejari Padangsidimpuan, Mewakili Ketua PN Padangsidimpuan, Perwakilan Bacalon Wali Kota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota Padangsidimpuan dan peserta lainnya. 

Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, S.IK.MH menekankan pentingnya DPT yang telah ditetapkan oleh KPU untuk mengetahui jumlah pemilih di Kota Padangsidimpuan. Ia menyarankan agar pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan dengan baik, terutama di daerah pinggiran. 

“Kami berharap partisipasi dari semua pihak sehingga pelaksanaan pemilukada tahun 2024 berjalan kondusif,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, SH berharap agar semua stakeholder memberikan masukan guna memastikan seluruh masyarakat terdaftar dalam DPT.

“Dari seluruh data hasil pleno secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga pleno tingkat KPU, kami mendapatkan jumlah DPT 161.786 pemilih di 371 TPS di enam kecamatan,” ujar Usman Riharmol Siskandra Siregar, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Padangsidimpuan.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, SH berharap agar semua stakeholder memberikan masukan guna memastikan seluruh masyarakat terdaftar dalam DPT. 

KPU juga menginformasikan bahwa warga yang telah pindah domisili dan memiliki KTP elektronik dapat memilih di Padangsidimpuan. Namun, warga dari luar kota yang bekerja atau tinggal bersama keluarga hanya dapat memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

“Bagi yang ingin pindah memilih, KPU Padangsidimpuan siap melayani. Namun, untuk pindah memilih dari provinsi lain, seperti Sumatera Barat, tidak diberikan surat pindah memilih karena tidak memiliki hak memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan,” jelas Usman.

KPU juga mengingatkan bahwa ada sembilan alasan yang diizinkan untuk pindah memilih, seperti tugas di tempat lain, rawat inap, bencana, dan menjadi tahanan.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menekankan pentingnya DPT yang telah ditetapkan oleh KPU untuk mengetahui jumlah pemilih di Kota Padangsidimpuan. Ia menyarankan agar pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan dengan baik, terutama di daerah pinggiran. 

“Kami berharap partisipasi dari semua pihak sehingga pelaksanaan pemilukada tahun 2024 berjalan kondusif,” katanya.

(REN).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author