Kapolda Riau Diminta Tegas Melakukan Penindakan Terhadap Oknum Penambangan Ilegal

Kapolda Riau Diminta Tegas Melakukan Penindakan Terhadap Oknum Penambangan Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 04/04/24. Siak. Riau kembali lagi menjadi Sorotan Publik dimana diduga praktik Usaha Ilegal Galian C yang ada di Riau masih banyak beroperasi.

Sudah beberapa kali diberitakan tentang dugaan praktik Galian C Ilegal ini, pihak pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum terkesan diam dan ada dugaan pembiaran.

Dalam pantauan Wartawan 03 April 2024 Tim mendapati Usaha Galian C dijalan lintas Pelelawan Siak Riau aktif beroperasi Lancar.

P salah satu Warga saat ditemui di tempat terpisah menerangkan terkait Galian C yang beroperasi tersebut menurut informasi adalah Tanah milik Oknum Kepala Desa.

Sopir pengangkut Tanah Galian ini saat ditemui juga menyampaikan bahwa Tanah Galian tersebut di beli dari CV. Utara Bumi dan akan di jual kbalinke PT. RPP kota Pangkalqn Kerinci Pelelawan dengan kisaran harga Rp. 40.000 per kubiknya.

Pihak pengelola usaha Galian C saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya menerangkan kalau Usaha Galian C milik nya sudah mempunyai Ijin lengkap dari Dinas bahkan kementerian.

Pengelola juga menyampaikan karena sudah memiliki Ijin Galian tersebut, Pihak pengelola berani memasang Plang CV . Utara Bumi apalagi lokasi Galian C ini berada berdekatan dengan Jalan lintas Riau

Pihak pengelola menyarankan apabila Wartawan ingin mengetahui terkait ijin mereka bisa mendatangi langsung pihak ESDM.

Namun sayangnya ketika Wartawan meminta pihak pengelola menunjukkan Ijin tersebut, A selaku pengelola belum bisa menunjukkan ke Awak Media.

Menanggapi hal ini Kadiv Litbang Gakorpan ( Gerakan Anti Korupsi Negara) Dra P Ariani, S.H., ketika dikonfirmasi awak media Menjelaskan bahwa: kalau memang benar demikian hasil konfirmasi awak media terhadap pengelolaan galian c tersebut, pihak Gakorpan menduga proyek tersebut adalah proyek ilegal yang mana ada dugaan masih kurang memenuhi syarat dari kementerian , selain itu juga dari pihak terkait seharusnya mendaftar semua karyawan, pekerja ke pihak Dinas Tenaga Kerjaan.

Sedangkan dalam IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM ( selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP) dan pemberian Izin Usaha Pertambangan ( IUP).

Ariani SH berharap kepada pihak kepolisian Riau , Kapolda Riau, harus tegas dalam melakukan penindakan dimana selama ini masih banyak para oknum Penambangan liar yang masih dan bahkan masih tergolong Ilegal.

Sesuai Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009: 

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.000.000.00 ( sepuluh miliar rupiah).

Khairul Anam 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author