Ka Des Namolandur - Namorambe diduga salahgunakan Wewenang/Jabatan
Boaboa.id. 13/03/24. Deliserdang. Kepala Desa Namoralandur AS Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang diduga menyalahgunakan Wewenang Jabatan.
Dugaan penyalahgunaan Wewenang ini terjadi kepada beberapa staf / Kader PPKBD ( Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa ) . Beberapa kader PPKBD diketahui diberhentikan atau di pecat secara sepihak oleh Kepala Desa Namolandur AS.
Beberapa Kader PPKBD yang diberhentikan diantaranya :
1 .Kader PPKBD Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa ( ketua)
2 . Salah satu anggota kader PPKBD
3 . Kader lansia
Ketika Wartawan Media Boaboa.id menemui beberapa Kader PPKBD yaitu Ibu Pikir menyampaikan bahwa ia sudah lama bekerja yaitu selama 30 Tahun sejak tahun 1993 dan Kader yang lainnya mengaku sudah bekerja selama lebih kurang 5 tahun.
Ibu Pikir bersama rekannya merasa kecewa dengan sikap dan keputusan yang dianggap sepihak yang dilakukan oleh Kepala AS.
Ibu Pikir mengatakan pemberhentian atau pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa ini bukan secara langsung kepada Mereka yang di berhentikan tapi mereka mendapat pesan pemberhentian ini dari sesama rekannya di PPKBD.
Mereka mengaku hingga sampai saat ini belum mengetahui alasan pemberhentian atau pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Namolandur karena mereka belum pernah mendapatkan surat peringatan.
Ibu Pikir menyampaikan kecurigaan pemberhentian yang mereka alami ada kaitannya dengan Pemilu 2024 yang berlangsung kemarin.
Dimana salah satu anak dari Kepala Desa ini diketahui juga mencalonkan sebagai Caleg ( Calon Legislatif ) .
Ibu Pikir mengatakan kecurigaan nya ini diduga kuat ada kaitannya dengan anak Kepala Desa yang juga mencalonkan sebagai Caleg. Kepala Desa menganggap Ibu Pikir dan rekanya bukan pendukung atau sebagai pemilih anaknya sebagai Caleg.
Terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
Hery Anggara