Jejak Mafia Tanah di Kab Kampar : Hutan Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Ulah Oknum Kades
Boaboa. id. 27/10/23 Kab. Kampar. Diduga kuat oknum Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Pujud Kabupaten Kampar, terlibat melakukan pengrusakan hutan di wilayah hutan Margasatwa rimbang baling kuntu kampar kiri.
Dugaan tersebut muncul setelah lembaga Ombusman Muda Indonesia BADAN PENYELIDIK NASIONAL INDONESIA CRISIS CENTER (OMIICC)ketua OMIICC Kampar Bambang Suprio jabatan Korda dan di dampingi ketua litbang DPP Gakorpan Dra. Pariani S.H lembaga Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) yang melibatkan beberapa Awak Media Nasional melakukan Investigasi di wilayah tersebut.
"Ya, diduga kuat oknum Kades berinisial SN telah melakukan pengrusakan hutan dengan cara membuka pengerjaan lahan untuk perkebunan sawit di wilayah hutan Margasatwa. SN juga diduga memegang surat kepemilikan kawasan hutan tersebut," kata Bambang Suprio Ketua Korda OMIICC Kabupaten Kampar.
Sementara itu dilain pihak, Dra, Pariani S.H, membenarkan, pihaknya yang didampingi beberapa awak media juga melihat alat berat berupa ekskavator yang diduga kuat digunakan SN melakukan pengrusakan hutan tersebut.
"ketika dilapangan kami bersama para awak media juga melihat alat berat yang digunakan SN melakukan penggarapan kawasan hutan margasatwa tersebut. Untuk pengembangan masalah ini kami akan mengklarifikasi pada oknum kades ini, dan yang lebih mengejutkannya lagi kades ini mempunyai surat keterangan kepemilikan tanah kawasan hutan tersebut," ungkapnya.
"Pada saat dihubungi via telpon oleh awak media oknum kades tersebut membantah atas dugaan tersebut,namun setelah kita desak ia mengakui bahwa lahan tersebut membeli dari HE pada tahun 2021. Dan lahan tersebut di kuasakan kepada DN dan NI.
Sebagai pengawas lapangan saudara kades SN tersebut. Yang terletak di dalam kawasan hutan margasatwa Rimbang Baling Kuntu Kampar Kiri.
Dalam penelitian ketua litbang DPP gakorpan ada penemuan SKT dengan kop surat desa kuntu daru salam.
Atas dasar apa kades tersebut yang berinisial MS bisa mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT)atas nama SN.
Red