Jargon Mentri ATR “ Gebuk Mafia Tanah “ Para Oknum Cina dan Oknum BPN Yang Diduga Sudah Menjadi Mafia Tanah di Inhu Riau
Indragiri Hulu - Riau. Presiden Joko Widodo kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah
Kementrian ATR/BPN memiliki jargon untuk membatas ruang gerak mafia tanah yakni ‘Gebuk Mafia Tanah’. Hal itu disampaikannya dalam acara deklarasi kota Cilegon jadi Kota Lengkap di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa, 26 Maret 2024
Dugaan Mafia Tanah kali ini diduga melibatkan Oknum BPN dengan oknum pengusaha Tionghoa berinisial AS alias Asun yang berdomisili di Kota Rengat.
Asun diduga berusaha menyerobot Lahan Milik salah satu Oknum TNI atas Nama Priayong yang ada di wilayah Jalan lintas Rengat kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Indragiri Hulu Riau 06 /06/24.
Sebutan Raja Tanah dan diduga menjadi dalang terjadinya Mafia Tanah di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Riau juga diduga melibatkan BPN untuk melancarkan Segala urusan penguasaan Tanah tanpa melengkapi Dokumen lengkap dari Desa setempat dan diketahui hanya menggunakan Akte Notaris, surat Tanah atas Nama Masjan ber etnis Tionghoa.
Priayong mengatakan selama ini Ia merasa diintimidasi oleh Asun agar tanah miliknya berukuran 25 x 190 dikuasai, Ia mengaku tanahnya dibeli secara kontan dengan harga Rp.450.000.000 dari M.soleh.
" Atas kejadian tersebut saya merasa di intimidasi dari oknum Cina , Asun, yang mana saya telah di adukan kepada pimpinan saya , atas sengketa lahan tersebut agar saya tidak boleh memiliki/atau menguasai lahan sebidang tanah seluas 25 X 190, yang mana lahan tanah tersebut itu adalah hasil jerih payah saya dengan cara yang halal bukan hasil saya merampas atau menyerobot hak orang lain akan tetapi semua itu hasil saya beli dari seorang atas nama M.Soleh kala itu dengan nilai harga Rp 450.000.000 ( empat ratus lima puluh juta rupiah) itupun saya bayar kontan , namun akibat aduan/ atau laporan Asun kepada pimpinan saya pada akhirnya saya dapat teguran keras saya disuruh mencabut plang nama di lahan tersebut” ungkapnya
" Akan tetapi dengan kejadian tersebut demi masa depan hidup saya, atas jerih payah kerja keras ,saya tetap mempertahankan hak saya walaupun jabatan dan pengabdian saya , selaku anggota TNI di wilayah kabupaten Inhu, saya akan tetap pertahankan hak saya, walaupun nyawa yang menjadi taruhannya, dan saat ini saya akan tuntut melalui jalur hukum para oknum mafia tanah yang diduga adalah oknum Cina Asun dan oknum BPN Inhu yang mana saya memiliki data lengkap dari desa sejak tahun 1982, akan tetapi pihak Asun memiliki sertifikat tahun 1995 , yang diduga sertifikat tersebut adalah surat cacat hukum” ungkap Priyayong.
Sebagai Anggota TNI di wilayah Indragiri Hulu, Priyayong berjanji akan mempertahankan Tanah miliknya dengan secara Hukum yang berlaku hingga mempertaruhkan nyawanya, dengan data lengkap yang Ia punya tahun 1982 sedangkan Asun hanya bermodalkan sertifikat tahun 1995.
Sesuai Hukum Undang undang nomor 391 UU 1/2023, Dalam KUHP tindak pidana pemalsuan surat:
Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau Memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian , dipidana karna memalsukan surat , dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Hak atas Tanah , apabila terdapat cacat hukum maka: Pembatalan sertifikat dapat dilakukan di luar mekanisme, yaitu dengan cara mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional melalui kepala kantor pertanahan yang daerahnya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Mekanisme tersebut diatur pada Pasal 110 jo, Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.
Priayong berharap kepada pihak pemerintah daerah maupun pusat segera melakukan penindakan tegas terhadap para pihak oknum Cina mafia tanah dan pihak BPN yang diduga selama ini menjadi mafia Tanah.
" Dengan demikian patut kita duga bahwa pihak BPN Kabupaten Inhu dan para oknum Cina tersebut sudah lama telah menjalin kerja sama menjadi para mafia tanah , dengan begitu gampang berani menerbitkan sertifikat dengan cepat, demikian kita akan tuntut melalui jalur hukum agar dari pihak oknum Cina dan pihak BPN untuk segera di proses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya “ jelas Priayong
Sadimun Salah satu saksi yang mengetahui lokasi dan kepemilikan Tanah Priayong mengatakan siap sebagai saksi Dimata hukum apabila diperlukan.
"Yang diduga akan menguasai, menyerobot lahan milik TNI Priyayong yang mana letak sebidang tanah tersebut saya sangat tau persis bahwa itu milik TNI Priyayong karna dari surat dasar tanah milik TNI Priyayong itu sama dengan tanah saya itu masih satu induk satu pemilik sesuai surat dasar dari desa pada tahun 1982, namun surat sertifikat yang dimiliki oleh cina Asun itu terbit pada tahun 1995, dengan demikian saya pastikan itu adalah tanah milik TNI Priyayong bukan milik cina Asun, dan saya siap menjadi saksi secara hukum ungkap Sadimun .
Terpisah Asun , ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat menjelaskan; Lahan tersebut sudah dibeli tahun 2010 dari bapak Sitanggang melalui bapak Marbun mantan Danramil, Asun menyampaikan bahwa Tanah tersebut sudah ada sertifikat hak milik terbit tahun 1996 dan buat akte jual-beli di notaris Himawan.
Akan tetapi dari pihak BPN Inhu ketika di datangi awak medi untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut, namun pihak pimpinan BPN ,( Badan Pertanahan Nasional), tidak ada di tempat , menurut penjaga masih ada tugas keluar kota. Namun ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini di terbitkan.
Khairul Anam