Hibah Bantuan Ternak Prov. Sumut Kemana Rimbanya, Team Libas Sumut Surati Dinas Pertanian Tapsel

Hibah Bantuan Ternak Prov. Sumut Kemana Rimbanya, Team Libas Sumut Surati Dinas Pertanian Tapsel

Smallest Font
Largest Font

Medan. Pemberdayaan masyarakat desa khususnya di daerah yang berkecimpung di sektor pertanian dan peternakan terus digalakkan oleh pemerintah. 

Hal ini sesungguhnya merupakan niat baik dari pemerintah untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. 

Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketapang TPH dalam program kerja dan kegiatan telah mengalokasikan bantuan ternak kepada kelompok tani yang telah diusulkan dan diverifikasi oleh tim pada Dinas pertanian di kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut). 

Diketahui, Dinas Pertanian Tapanuli Selatan sejak tahun 2020 telah mengajukan kelompok tani dibawah naungannya sebagai penerima hibah bantuan ternak sumber dana APBD Provinsi Sumut. 

"Secara resmi DPW Team LIBAS Sumut telah melayangkan klarifikasi terkait hal itu, seterusnya yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana progres perkembangan dari bantuan tersebut", ujar Ketua Team Libas Sumut. 

Hal ini disampaikan Ketua Team Libas Sumut kepada kru media ini selasa (07/05/2024) di Medan. 

Lanjutnya, sebagaimana diketahui calon kelompok yang bakal mendapatkan bantuan tersebut diusulkan dan diverifikasi oleh pihak Dinas Pertanian Tapsel dan seterusnya disampaikan kepada Dinas Ketapang TPH Sumut sebagai Satuan Kerja (Satker) yang menangani kegiatan tersebut. 

"Tahun 2020 ada 3 (tiga) kelompok, Tahun 2021 ada 7 (tujuh) kelompok dan Tahun 2022 ada 21 (dua puluh satu) kelompok penerima bantuan ternak", tegas Ketua Libas Sumut. 

Lanjutnya, setelah mendapatkan bantuan apakah kelompok tersebut dibiarkan saja tanpa adanya pengawasan dari pihak pengusul, ujarnya. 

"Selama ini bahasa yang kita dengar ketika dipertanyakan hal itu adalah, Dinas cuma sebagai pengusul saja karena bantuan tersebut langsung diserahkan pihak Pemprov Sumut kepada kelompok penerima bantuan".

Nah, jika itu saja bahasa yang akan disampaikan oleh dinas terkait, maka yang layak kita pertanyakan adalah dimana letak tugas, fungsi dan tanggung jawab mereka sebagai pihak pengusul dan verifikasi kelompok tersebut.

"Setiap bantuan yang notabene anggaran dari negara/daerah jelas ada pertanggungjawaban yang harus disampaikan", tegasnya. 

Ini yang akan kita telusuri sampai dimana proses dan progres pertanggung jawaban serta perkembangan dari bantuan tersebut dilakukan oleh Dinas Pertanian Tapanuli Selatan kepada kelompok yang diusulkan ke Propinsi Sumut, ujarnya mengakhiri.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author