Gudang BBM subsidi di Rokan Hulu Riau tampung Ribuan Liter BBM subsidi, Kapolda Riau diminta Turun tangan
Rohul Riau - Sebuah gudang di Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau yang kebetulan dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi, Informasi yang diketahui dari Warga, subsidi BBM tersebut diterima oleh pemilik gudang dari para pelangsir BBM di beberapa SPBU.
Kasus meliputi dan Penimbunan subsidi BBM sudah sering jadi pemberitaan di media Media Online, namun Hingga saat ini penindakan dari pihak terkait dan aparat penegak hukum.
Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan Masyarakat dan Negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan masyarakat dan lainnya 12 April 2024.
Menurut keterangan warga berinisial B.ada Sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi, yang diduga diterima oleh pemilik gudang dari para pelangsir BBM di beberapa SPBU, masih marak Di Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.
"Gudang BBM solar subsidi ilegal tersebut milik IW, gudang minyak solar milik IW ini sudah lama beroperasi dan Sampai saat ini tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Rokan Hulu Riau" ungkap B.
Praktek Nakal Oknum yang melakukan penimbunan subsidi BBM ini khawatir diduga sudah bekerja sama dengan pihak terkait demi mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi agar bisa memperkaya diri pribadi tanpa mengindahkan ketentuan Hukum yang berlaku.
"Ada dugaan dengan bermodalkan beking dari oknum aparat salah satu Institusi Negara, IW sepertinya semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari masyarakat yang mengatakan, kalau aktivitas yang dilakukan adalah upaya mencari uang Negara" pungkas B.
Ketika awak media mendatangi gudang IW ,awak media melihat dengan jelas bahwa digudang milik Iwan banyak jerigen dan bepiteng berukuran seribu ton yang sudah diisi minyak solar subsidi,dan mobil langsir jenis L-300 berwarna hitam dengan plat Nomor BM 8358 MR.
Untuk keperluan Konfirmasi terkait Gudang tersebut, Pihak pemilik usaha masih belum bisa dikonfirmasi bahkan sampai berita ini terbit.
Lemahnya penegakan supremasi Hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau bahan bakar gas cair yang disubsidi pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Namun apa yang kita saksikan sampai saat ini gudang solar milik IW tidak pernah disentuh oleh Aparat Penegak Hukum Wilayah kabupaten Rokan hulu dan juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Direskrimum Polda Riau) ungkap B.
Sampai berita ini terbitkan Kapolres Kabupaten Rokan Hulu belum dapat diperiksa kebenarannya masalah dugaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi milik IW tersebut.
Khairul Anam (Tim)