Galian C Desa Redang Seko diduga Bebas Tak terkendali Jadi Sorotan Hukum dan Publik

Galian C Desa Redang Seko diduga Bebas Tak terkendali Jadi Sorotan Hukum dan Publik

Smallest Font
Largest Font

Indragiri hulu-Riau. Bebasnya praktek sebuah lokasi galian yang diduga ilegal yang selama ini di wilayah kabupaten Indara Giri Hulu ( Inhu) Riau, masih bebas beraktivitas dan bahkan tak terkendali, hampir di setiap wilayah desa, namun hal tersebut diduga masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum setempat , tepatnya di jalan lintas Timur Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indra Giri Hulu ( Inhu) Riau, 21 Juni 2024.

Dalam temuan kegiatan tersebut awak media melakukan pantauan serius, namun sayangnya dalam hal ini awak media belum berhasil menemui orang yang bertanggung jawab atau pemilik usaha galian tersebut. 

Sementara itu dari Ariani SH, selaku ketua Kadiv Gerakan Anti Korupsi Negara, ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat, terkait temuan galian C tersebut menjelaskan bahwa; Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:

Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium Mineral logam, antara lain: emas, tembaga,Mineral bukan logam, antara lain: 

Intan, bentonit Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut

Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah:

Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai

Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil

Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

I. Pemberian WIUP Batuan

Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya

Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota.

Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP

Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.

Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

II. Pemberian IUP Batuan

IUP terdiri atas: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi

Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial

II.a Pemberian IUP Eksplorasi Batuan

IUP Eksplorasi diberikan oleh: a. Menteri, untuk WIUP

“Apabila dari pihak Usaha galian tersebut nantinya tidak bisa menunjukkan Izin / atau bahkan nantinya tidak memiliki izin lengkap maka; diduga telah melanggar aturan hukum yang berlaku dengan demikian : Dari pihak penegak hukum khususnya pihak kepolisian setempat secepatnya melakukan penindakan tegas dan benar - benar di proses secara hukum yang se adil - adilnya , jika tidak maka kami menduga bahwa di wilayahnya tersebut selama ini ada pembiaran Hukum” Ungkap Ariani SH, selaku ketua Kadiv GerakanAnti Korupsi Negara.

 (Khairul Anam)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author